Bela Arum Sari 202111036
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta
Review Artikel
Dampak Pernikahan Dini Dan Problematika Hukumnya
Penulis Muhammad Julijianto
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang belum mencukupi umur atau pernikahan yang terjadi di luar ketentuan peraturan undang-undang. Pernikahan dini disebabkan karena aktivitas remaja yang sekarang sangat bebas dan perkembangan aman yang semakin maju. Sangat jarang pernikahan dini disebabkan karena adanya kesadaran atau pendewasaan untuk mendirikan keluarga yang rukun dan harmonis.
Problematika pernikahan anak yang masih belum cukup dalam pandangan hukum Islam, Hak-Hak Asasi Manusia Internasional dan undang-undang nasional menyebutkan bahwa hasil penemuannya dari pandangan hukum Islam terdapat berbagai macam perspektif dalam menghadapi masalah pernikahan dini. Islam pada dasarnya tidak melarang secara gamblang pernikahan di bawah umur, akan tetapi juga tidak pernah dianjurkan.Â
Pernikahan Dini berdampak sangat rentan yaitu terjadinya perceraian. Salah satu contohnya yaitu di Wonogiri dalam setahun rata-rata ada 10.000 - 11.000 pernikahan. Dari jumlah tersebut angka perceraian sekitar 8-9 persen. Pernikahan terlalu muda memiliki resiko yang cukup tinggi bagi wanita. Batasan usia pernikahan bagi wanita di dalam hukum negara kita yang masih belum pasti. Undang-Undang Perkawinan menjelaskan batasan minimal 16 tahun.
Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak ditetapkan pada usia 18 tahun dan Badan Koordinasi Kekeluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberikan saran usia menikah pertama bagi wanita yaitu 21 tahun. Secara kedokteran pernikahan anak yang belum cukup umur memang memiliki dampak serta resiko yang tinggi. Berbagai macam kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan yang belum cukup umur antara lain yaitu kejadian pendarahan saat melahirkan, anemia dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu wanita yang sedangb mengandung pada usia muda memiliki potensi besar untuk melahirkan anak dengan berat lahir yang kurang, kekurangan gizi dan anemia.
Pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang harmonis dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun tujuan pernikahan antara lain:
1.Untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.