Mohon tunggu...
Yessi Nadia Giatma Saragih
Yessi Nadia Giatma Saragih Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Anda kelebihan uang? Hub. saya. Sy siap menghabiskan uang anda. Tersedia tas sy yg besar u/ menampung uang anda.. Hahaha

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

OC Kaligis diculik, benarkah?

6 Agustus 2015   21:25 Diperbarui: 6 Agustus 2015   21:32 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Waktu saya mendengar berita OC Kaligis diculik, saya termenung untuk menganalisis apakah betul beliau diculik? 

Kita perlu mengetahui apa itu rumusan dari Pasal 328 KUHP tentang Penculikan 

”...barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengaja, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Jadi ada beberapa unsur yang dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan pelaku Penculikan

- Barang siapa : Menyatakan bahwa Subjek Hukum sebagai Naturalijk Persoon (orang) dan bukan rechtpersoon atau badan hukum. Karena dalam hukum pidana badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Kecuali dalam struktur organisasinya, ada perintah komando kepada bawahan untuk melakukan kejahatan. 

- Membawa Pergi Seseorang dari tempat kediaman atau tempat tinggal sementara : berarti bahwa kepergian dari orang itu bukan dari kehendak orang itu, karena korban disitu dijadikan objek dari pelaku untuk mendapatkan tujuannya, dari tempat tinggalnya. 

- maksud untuk menempatkan orang itu dibawah kekuasaannya : pelaku itu memiliki niat yang sudah direncanakan untuk melakukan penculikan itu, agar pelaku berkuasa untuk melancarkan tujuannya melalui korban atau ia sengaja menculik korban.

- Melawan Hukum : bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum, baik undang2 ataupun norma2 adat. 

Analisisnya

- Bahwa KPK ini merupakan badan hukum, maka tidak dapat dikatakan bahwa KPK dapat melakukan tindak pidana penculikan, kecuali Johan Budi selaku PLT memiliki Perintah Komando kepada Penyidik untuk menculik.

- saya rasa dalam poin kedua jelas Pak OC tidak menginginkan penangkapan ini dan dia anggap bahwa perbuatan ini sebagai penculikan.  Tapi apakah dalam Hukum Acara nya bahwa penangkapan secara paksa dilakukan? Pemanggilan Paksa kepada Saksi berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP itu tidak menengaskan adanya upaya paksa. Berdeda halnya dengan tersangka dalam Pasal 19 ayat (2) KUHAP “ Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah”. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun