Mohon tunggu...
Egy Fernando
Egy Fernando Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Pendiam dan Pemalu. Menulis artikel hanya karena niat dan iseng.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Buruh: Gemuruh Suara Buruh

1 Mei 2020   17:36 Diperbarui: 1 Mei 2020   17:35 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menilik kondisi buruh ditengah wabah saat ini, membuat masyarakat gerah terhadap ulah kebijakan pemerintah yang semakin tidak jelas tak terarah. Di Indonesia sendiri banyak sekali kasus pemberhentian hubungan kerja atau kerap disapa PHK. Perusahaan juga lebih suka memanggilnya dengan istilah dirumahkan.

PHK terhadap kaum pekerja baik itu, buruh, karyawan ataupun pegawai telah terjadi dimana-mana. Akibat wabah yang merebak, membuat sistem perekonomian hancur lebur. Mulai dari sektor industri, agraria, sampai jenjang perusahaan teknologi saling berlomba-lomba melakukan PHK dalam jumlah besar-besaran. Akibatnya banyak masyarakat yang mendadak beralih dari kaum pekerja menjadi orang pengangguran.

PHK yang terjadi dilakukan oleh perusahaan tanpa keputusan yang bijak dikarenakan perusahaan melakukan PHK hanya secara sepihak. Terlebih hak-hak buruh atau kaum pekerja yang diberhentikan tidak terlaksana, seperti tidak diberikannya pesangon ataupun tunjangan hari raya selepas dari pekerjaan mereka.

Selain itu disamping dari adanya pemberhentian hubungan kerja yang sedang marak saat ini, pemerintah masih sempat saja mencuri kesempatan untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law di tengah wabah pandemi. Sudah jelas kita ketahui bahwa Omnibus Law sangatlah merugikan masyarakat, terutama khususnya bagi kaum pekerja atau buruh. Dikarenakan hak buruh akan semakin dikekang dalam beberapa pasal yang tertera dalam RUU tersebut.

Menurut beberapa serikat buruh, dengan adanya RUU Cipta Kerja ini justru semakin membuat buruh tercekik akibat dari hak yang berupa pesangon akan dihapuskan, sementara pesangon sangatlah penting untuk didapatkan jika salah satu pekerja akan terkena dampak dari pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga RUU ini beresiko untuk menghilangkan upah minimum pekerja dikarenakan pemerintah ingin menerapkan sistem upah yang baru yakni upah per jam yang kalau kita lihat buruh akan semakin dipaksa bekerja dalam hitungan per jam jika ingin menerima upah yang layak.

Buruh melakukan protes aksi nyata untuk menolak RUU Cipta Kerja atau yang tersampul sebagai Omnibus Law ini juga dikarenakan, jaminan sosial yang akan mereka raih dapat terancam sirna hilang begitu saja akibat dari perencanaan pemerintah untuk memberlakukan sistem kerja yang fleksibel. Sebagaimana diketahui, agar bisa mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian ketetapan pekerjaan dari suatu perusahaan tersebut.

Padahal jikalau meninjau dari dampak buruk wabah yang dihasilkan, masyarakat dipaksa untuk bertahan hidup dan melakukan segala aktivitas dari dalam rumah. Demi bertahan hidup dibutuhkan ketersediaan pangan dan ketersediaan tersebut harus diimbangi dengan pengeluaran yang ada.

Pemutusan hubungan kerja mengakibatkan masyarakat untuk tidak lagi menerima pendapatan sementara pengeluaran harus terus terjadi demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama dalam hal pemenuhan nafsu perut untuk makan.

Masyarakat khususnya buruh sangat cemas, khawatir bahkan gusar dalam menghadapi wabah saat ini, buruh hanya bisa berharap pemerintah memiliki kepekaan untuk memberikan bantuan sosial berupa sembako ataupun dana bantuan langsung tunai supaya siklus kehidupan masyarakat yang terkena bencana pandemi ini dapat sejahtera dan hidup dengan tenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun