Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Banyaknya Ujaran Kebencian di Negara Kita

15 Maret 2018   13:00 Diperbarui: 15 Maret 2018   13:03 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Di dunia masih ada banyak sekali kebencian ada saja kebencian antar keluarga, kebencian antar teman , atau bahkan benci akan orang yang tidak kita ketahui, tapi apa sih arti kebencian itu sebenarnya. Kebencian adalah emosi yang sangat kuat atau ketidaksukaan kepada seseorang , barang , atau pun fenomena sesuatu. Hal ini juga merupakan keinginan untuk menghindari, menghancuri, atau menghilangkan sesuatu. Dan pada jaman sekarang ini orang banyak sekali memakai media sosial. 

Media sosial sebenarnya dibikin untuk melakukan hal yang positif seperti mencari informasi, berkomunikasi dengan orang yang jauh , juga untuk menambah wawasan pengetahuan akan tetapi sekarang sudah banyak orang yang menggunakan media social untuk melakukan hal kejahatan mereka dapat menggunakan media social  untuk menghina, mengkritik, bahkan menjelek jeleki nama nama orang yang mereka benci. Salah satu contoh dari kebencian pada media saat ini adalah kasus Ropi Yatsman

Ropi yatsman adalah seseorang warga biasa, akan tetapi karena tindakannya yang melanggar hukuman beliau pun dimasukan pada penjara. Apa yang dia lakukan? Ia telah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ia telah melakukan tindakan menjelek jelekkan nama baik pemerintah terutama presiden kami Joko Widodo serta juga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ia melakukan tindakan ini dengan menggunakan alat media social yaitu Facebook dengan menggunakan akun palsu yang bernama Agus Hermawan untuk memposting  konten yang bersifat kebencian dan juga memposting foto Jokowi dan Ahok yang sudah diedit. 

Dengan tindakan ini ia pun ditangkap dan disidang , menurut  hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan. Dalam pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang meringankan terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.

Contoh lain tentang ujaran kebencian yang ada di negeri kami adalah kasus Ahmad Dhani ia menyebarkan kebencian dengan menggunakan akun twitternya. Dengan menggunakan akun twitter yang bernama @AHMADDHANIPRAST ia memposting kebencian kepada kelompok pendukung Ahok seperti kasus Ropi yatsman Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BEliau hanya mengakui memposting salah satu dari tiga tweetnya yang diperkarakan karena bernilai sarkastik dan dua lain di posting oleh admin akunnya

Jadi solusi yang saya sarankan adalah saat menggunakan media social kita harus menjaga apa yang kita posting karena postingan kita akan dilihat oleh banyak orang dan jika tidak hati hati kita mungkin akan masuk ke dalam masalah juga solusi sedikit mungkin media social dapat di tingkatkan dengan saat pengguna media sosial ingin memposting sebuah postingan, postingan tersebut dapat dilihat dulu oleh salah satu orang yang berkerja pada media social tersebut agar tidak saat sebuah pengguna media social ingin memposting sesuatu yang negative dapat di cegah oleh pekerja sehingga tidak akan dipostingkan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun