Mohon tunggu...
Nova Warsito
Nova Warsito Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis untuk kenang-kenangan di masa depan :)

Melupakan yang sudah seharusnya, mengingat yang secukupnya. -novaw

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Minimnya Perhatian Fasilitas Disabilitas di Papua

30 November 2020   10:44 Diperbarui: 30 November 2020   11:36 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Minimnya fasilitas disabilitas di Indonesia bukanlah merupakan hal baru yang terjadi. Sudah seharusnya, negara dapat menciptakan keharmonisan, rasa, aman, nyaman bagi siapa pun warga masyarakatnya dalam kehidupan yang berlangsung. Hal ini artinya juga negara harus mampu untuk menghadapi diskrimasi baik terhadap perorangan ataupun kelompok. Dalam hal ini penulis merujuk kepada fasilitas bagi teman-teman disabilitas di Indonesia.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 dan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dituangkan dengan jelas apa yang menjadi kewajiban pemerintah dalam penyediaan sarana prasana. Artinya termasuk dalam sarana yang bersifat ramah, nyaman, dan aman untuk teman-teman disabilitas. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas, pada butir pertama tertulis bahwa penyandang disabilitas mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Memperhatikan peraturan yang dihadirkan sudah termasuk dalam mendukung sarana prasana untuk dapat mewujudkan hak dari teman-teman disabilitas dan kewajiban pemerintahan negara. Namun, dalam bentuk realisasinya dalam pelayanan menurut penulis ini belum menjangkau sama halnya dengan yang telah tertulis di dalam undang-undang. Teman-teman disabilitas masih sulit untuk dapat mengakses fasilitas yang memudahkan informasi, pejalan kaki, transportasi umum, kesehatan dan sebagainya.

Dalam pemberitaan jubi.co.id (2020) stadion Lukas Enember di Kampung Harapan, Sentanu, Kabupaten Jayapura yang akan digunakan sebagai venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI yang akan helat berurutan pada tahun 20221, dinilai tidak ramah bagi penyandang disabilitas. Kasus lainnya dari ceposonline.com (2018) tangga miring atau bidang miring tidak ada yang dapat digunakan oleh teman-teman tuna daksa. Ketua Persatuan Penyandang Cacat Indonesia yakni Roby Nyong, memaparkan bahwa sarana dan prasana pembangunan di Kota Jayapura belum ramah disable alias tidak inklusi. Jayapura belum bisa dibilang sebagai kota ramah disabilitas.

Menurut penulis, hal ini tidak hanya terjadi di kota Japura yang sebagai Ibukota Provinsi Papua, namun sebagai warga yang tinggal di kota Sorong Papua Barat pun, menurut penulis bahkan tidak ada sama sekali fasilitas umum untuk teman-teman disabilitas baik pada alat transportasi, trotoar yang aman, nyaman, dan ramah, dan lainnya. Hal ini sangat disayangkan oleh penulis, mengingat bagaimana sudah adanya kebijakan untuk teman-teman disabilitas juga turut menjadi warga masyarakat yang sudah tentu seharusnya mendapat hak nya sebagai warga negara Indonesia.

Tidak hadirnya fasilitas bagi teman-teman disabilitas di Sorong maupun Jayapura, menurut penulis ini akan menjadi tugas yang perlu dicermati, sebab fasilitas umum seperti transportasi umum yang ramah untuk warga pada umumnya saja belum bisa dikatakan layak dan memenuhi standar untuk kenyamanan. Ini menjadi tolak ukur bagi penulis secara tidak langsung, meskipun tetap dibutuhkan data lebih untuk dapat menekankan hal ini.  Selama ini menurut penulis di Sorong, fokus yang terjadi oleh pemerintah adalah terletak pada pembangunan infrastruktur jalan Trans Papua yang lebih mengarahke ekonomi sehingga hal-hal fasilitas bersama sepertinya bukan menjadi prioritas.

Namun, selain itu ini juga menjadi penting untuk pemerintah dapat memperhatikan kemudahan bagi teman-teman disabilitas. Sehingga apa yang tertulis di Undang-Undang sebagai sebuah kebijakan dapat direalisasikan dan warga Indonesia dapat merasakan kewajibannya. Sebab tidak hanya melulu berfokus pada pembangunan infrastruktur, namun juga mengenai kesehatan sosial dan warga Indonesia.

REFERENSI

Jubi. (2020). Stadion Lukas Enembe tak ramah disabilitas. Diakses pada tanggal 29 November 2020, melalui https://jubi.co.id/papua-stadion-lukas-enembe-tak-ramah-disabilitas/

Cepos. (2018). Fasilitas Pemerintah dan Swasta Belum Ada Yang Ramah Disabilitas. Diakses Pada Tanggal 29 November 2020, melalui https://www.ceposonline.com/2018/12/28/fasilitas-pemerintah-dan-swasta-belum-ada-yang-ramah-disabilitas/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun