Pengertian Otonomi
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang. Otonomi daerah menurut aspirasi masyarakat bisa meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 Otonomi daerah membawa perubahan pada pembangunan daerah dikarenakana daerah memiliki kebebasan arah dalam menentukan serta melakukan pembangunan-pembangunan. Tetapi pemberian kebebasan ini bukan hanya tanpa kontrol, tetapi juga dengan penerapan konsep-konsep manajemen yang baik.Â
Otonomi yang pada dasarnya mesti didasarkan oleh rumus pokok pada basis sistem demokratis, pemerintah daerah tak boleh terjebak di dalam otoritarianisme. Kekuasaan ekonomi politik yang lebih besar oleh proses ekonomi tidak boleh terjebak di dalam perangkap birokrasi yang autoriter.
 NKRI berdiri berdasarkan kontrak perjanjian sosial yang mengandung makna, bahwa negara adalah masyarakat hukum dibentuk atas dasar perjanjian masyarakat, oleh karena itu masyarakat memiliki hak-hak untuk berpartisipasi dalam mendukung terlaksana pembangunan serta mengawal jalan pembangunan tersebut.Â
Pembangunan akan berjalan baiik jika perangkat aturan yang mendukung peraturan tersebut ada di dalam suatu negara. Acuan perangkat otonomi daerah harus mengacu konsep asal yang ada pada visi dan misi otonomi daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
 Tujuan dilakukannya Otonomi Daerah adalah agar tidak terjadi pemusatan di dalam kekuasaan pemerintah pada tingkat pusat hingga jalan pemerintahan serta pembangunan berjalan dengan lancar serta supaya pemerintah tak hanya dijalankan pemerintah pusar, akan tetapi daerah dapat diberi hak dalam mengurus segala kebutuhannya.Â
Satu lagi poin penting dilakukannya Otonomi Daerah agar kepentingan umum daerah dapat diurus dengan lebih bai dalam memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.
Sentralisasi dan Desentralisasi
 Sentralisasi ialah merupakan suatu penyerahan kekuasaan serta juga kewenangan pemerintah penuh kepada pemerintahan pusat. Pemerintahan tersebut dalam asas yang merupakan Presiden dan Dewan Kabinet. Sedangkan wewenang adalah kewenangan politik beserta kewenangan administrasi.Â