Mohon tunggu...
Benny Dwika Leonanda
Benny Dwika Leonanda Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas Padang

Insinyur STRI No.2.09.17.1.2.00000338 Associate Professor at Andalas University

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Berapa Rate Seorang Insinyur?

15 September 2019   13:11 Diperbarui: 17 September 2019   18:33 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
[Ilustrai] Rate Insinyur, asset kompas.com

Baru baru ini seorang Alumni bertanya kepada saya melalui grup percakapan media sosial alumni Fakultas Teknik Universitas Andalas. "Berapa rate minimum seorang Insinyur pak Benny?", katanya. "Apakah hal tersebut telah diatur dan ditetapkan oleh Asosiasi?" sambungnya lebih lanjut.

"Oh itu. Insinyur tidak mempunyai rate, mereka menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja", jawab saya.

"Hal ini diatur melalui UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, bukan oleh asosiasi, pemerintah, atau lembaga lain",  jelas saya  lebih lanjut.

"Insinyur bukan seorang pegawai atau karyawan pemberi kerja atau perusahaan. Akan tetapi seorang Profesional yang bertanggung jawab terhadap hasil kerjanya. Khusus Insinyur Profesional bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya berlangsung dalam waktu yang lama, sampai jauh dari masa pekerjaan yang dia pertanggungjawabkan itu selesai dibangun", ulas saya,

"Mereka adalah Partner dari badan usaha atau perusahaan yang memberi pekerjaan keinsinyuran kepadanya" kata saya berikutnya. "Mereka bebas bertindak dan melakukan pekerjaan keinsinyuran sesuai dengan kode etik Insinyur. Mereka patuh akan hal itu, dan tidak kepada pemberi kerja mereka", ulas saya lebih lanjut.

"Akan tetapi ada juga seorang Insinyur merupakan karyawan atau pegawai sebuah perusahan di mana mereka berkerja. Mereka dibiayai untuk menjadi seorang Insinyur oleh perusahan tersebut. Insinyur itu mempunyai ikatan kerja secara finasial dan moral dengan perusahaannya. Sehingga dia diberi tanggungjawab oleh perusahaan untuk mempertanggungjawabkan setiap pekerjaan keinsinyuran di perusahaan tersebut", jelas saya.

"Di dalam kasus ini sering atau kemungkinan akan terjadi konflik kepentingan di dalam pekerjaan keinsinyuran, antara dua pilihan antara kepentingan perusahaan atau pemberi kerja, dan  profesi keinsinyuran yang mematuhi kode etik Insinyur. Untung jika pemberi kerja memahami dasar keputusan Insinyur, dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, jika tidak seorang Insinyur akan mengalami dilemma di dalam mengambil keputusan", kata saya.

"Perusahaan tentu saja mengutamakan keuntungang sebagai bagian fungsi sebuah badan usaha, dan mengalihkan segala resiko ke pihak lain. Khusus untuk Insinyur resiko tersebut harus ditanggung oleh Insinyur sendiri sebagai seorang Profesional", jelas saya lebih lanjut.

"Insinyur tersebut tidak mempunyai pilihan lain, sehingga terpaksa menerima pertanggungjawaban, dan berdoa agar di suatu masa pada masa akan datang resiko setiap pekerjaan keinsinyuran tidak menghampiri dirinya", jelas saya.

"Seorang Insinyur harus mempunyai kemampuan dalam memberikan  pandangan  alternative terhadap setiap   kasus-kasus yang mempunyai kemungkinan terjadinya malpraktik keinsinyuran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun