Mohon tunggu...
Benny Dwika Leonanda
Benny Dwika Leonanda Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas Padang

Insinyur STRI No.2.09.17.1.2.00000338 Associate Professor at Andalas University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Program Studi Profesi Insinyur Membuka Peluang bagi Sarjana Farmasi untuk Menjadi Insinyur

14 September 2019   09:11 Diperbarui: 14 September 2019   09:25 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
[Ilustrasi] Industri Farmasi, ispe.org

Peran PS PPI di dalam pengembangan Industri Farmasi adalah memberikan kompetensi tambahan kepada seseorang yang berkerja  dan akan bekerja di Industri Farmasi. Kompetensi tambahan tersebut berupa kompetensi  keprofesian, Profesi Insinyur. Kurikulum PS PPI tidak memperluas atau memperdalam kompetensi sarjana Farmasi. 

Di dalam jenjang pendidikan Profesi Insinyur perluasan, dan memperdalam kompetensi Sarjana Farmasi dilakukan pada tahap selanjutnya setelah seseorang menyelesaikan pendidikan Program Profesi Insinyur. 

Pada jenjang ini setiap Insinyur harus dilakukan Sertifikasi dengan kualifikasi Kompetensi Insinyur Profesional di bidang Ilmu Farmasi. Kompetensi Insinyur Profesional ini terbagi dengan atas tiga tingkatan Insinyur Profesional Pratama, Madya, dan Utama, dan dikelompokan ke dalam setara dengan  jenjang 7,8, dan 9 di dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, KKNI.

Kualifikaasi Insinyur Profesional tidak dapat diselenggarakan pada pendidikan tinggi seperti halnya PS PPI , akan tertapi berlangsung di dunia kerja. Setiap Insinyur harus melakukan pembelajaran mandiri sepenuhinya, mengembangkan kemampuan dan keterampilan sesuai dengan profesinya. 

Pengalaman bekerja akan memberikan efek pembelajaran yang memberikan penambahan kompetensi keinsinyuran bagi Sarjana Farmasi sebagai seorang Insinyur Profesional.  

Menurut Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia kompetensi profesional seseorang harus diuji oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, LSP, Sehingga setiap orang yang memenuhi kualifikasi mendapatkan Sertifikat Insinyur Profesional.

Sebagai seorang Insinyur , seorang Sarjana Farmasi  tentu saja terlibat langsung  di dalam aktifitas produksi obat dan bahan obat. Hal tersebut merupakan bagian terpenting di dalam pekerjaan keinsinyuran, di mana seorang Insinyur bertanggung jawab secara hukum terhadap setiap aktifitas produksi. 

Seorang Insinyur memberikan jaminan setiap produksi obat, dan sampai pada akhir penggunaan produksi dalam waktu yang panjang. Tanggungjawab tersebut dapat berlangsung 10 sampai dengan 20 tahun setelah obat-obat tersebut dikonsumsi oleh seseorang, atau sampai di mana batas waktu, setiap obat dikonsumsi dapat ditelusuri atau dibuktikan penyebab sebagai kegagalan produksi industri farmasi.

Pertanggung jawaban seorang Insinyur merupakan sebuah kewenangan yang diperoleh dari UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Kewenangan tersebut tidak dapat dilakukan atau dimiliki orang lain yang bukan seorang Insinyur. 

Ketika kewenangan yang dilakukan oleh pihak lain, akan berkibat sanksi kurungan badan dan denda kepada yang bersangkutan.  Hal ini tentu saja memberikan langkah maju di dalam produksi obat dan bahan obat pada masa akan datang. Setiap produksi obat akan lebih terjamin. Jaminan tersebut akan berdampak kepada jaminan finasial bagi badan usaha yang bergerak di dalam Industri Farmasi. 

Di sisi lain dengan adanya keterlibatan Insinyur di dalam produksi obat akan meminimal resiko bagi badan usaha, dan pemakai obat karena setiap hasil produksi obat diambil alih oleh Insinyur itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun