Mohon tunggu...
Ida Sundari
Ida Sundari Mohon Tunggu... Penulis - Nama : Ida Sundari

Nama : Ida Sundari Prodi : Siyasah (Hukum Tata Negara) Fakultas : Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada di Masa Pandemi

14 Agustus 2020   08:54 Diperbarui: 14 Agustus 2020   08:59 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Ida Sundari
Sundariida24@gmail.com

Banyak penulis yang mengungkap opininya tentang Covid-19. Sehingga sudah cukup pembahasan bagaimana bahaya dan cara sementara untuk mengantisipasi covid-19. 

Akan tetapi, persoalan Covid-19 yang berhubungan dengan pemilihan tahun 2020 masih membutuhkan ruang khusus. Karena tidak semua orang bersepakat dengan pilihan menunda atau melanjutkan pemilihan tersebut.

Pembelahan pendapat semakin berat saat ada pilihan lain yang menguat. Sebagai contoh, pemilihan yang cukup berani dari Korea Selatan. Untuk kasus ini, Korsel dan beberapa Negara yang tetap melaksanakan pemilu membuka diskusi baru. Apakah pemilihan disaat pandemic covid-19 bisa diselenggarakan?

Untuk menjawab pertanyaan itu, perlu pertimbangan khusus serta persendian yang cukup tenang. Agar kebijakan demokrasi busa memenuhi substansi melalui teknis yang luar biasa. Tentu saja, kebijakan tersebut akan memenuhi kritik. Karena pemilu saat bencana sudah jelas memiliki dalil untuk ditunda.

Kalau pun pilihan menyelenggarakan pemilihan 2020 menjadi opsional. 

Pertimbangan legalitas proses dan hasil harus bisa diurai dalam teknis yang mudah dipahami oleh semua pihak. Karena, kerugian peserta dan pemilih dengan teknis yang tidak biasa bisa berujung masalah berkepanjangan. Belum lagi, konsekuensi hukum luar biasa pun menghantui penyelenggara pemilu.

Jika mengutip makalah pemilu dan Covid-19 yang diterbitkan oleh Internasional IDEA yang diterjemahkan oleh Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem) menjadi dalil pustaka kepemiluan. Jawaban kebijakan belum ditemukan. Secara tidak langsung, Internasional IDEA hanya memberikan saran dan menyerahkan pilihan kebijakan kepada kita. Tetap pilkada atau ditunda saja.

Untuk itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 dianggap sebagai kebijakan luar biasa. Nisa dikatakan terlalu berani. Karena dalil hukum optimism itu akan mencatatkan sejarah. Perppu Pilkada ini juga menempatkan diri sebagai penemuan hukum. Perppu itu lahir untuk memberitahukan bahwa kita pernah mengalami kejadian luar biasa saat berdemokrasi.

Kesepakatan Politik

Dalam pandangan politik, keberlangsungan pemilihan 2020 adalah mata air di kemarau ketidakpastian pandemic. Penyelenggaraan oemilihan menjawab semua ikhtiar politik para calon kepada daerah. Usaha komunikasi politik sebelum pandemi Covid-19 akan terjawab dengan sendirinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun