Mohon tunggu...
Bayu Susena
Bayu Susena Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencemaran Nama Baik di Tahun Politik

26 Oktober 2022   10:33 Diperbarui: 26 Oktober 2022   10:34 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: pexels.com

Pemilihan Presiden masih agak lama tetapi suasana panas sudah mulai tampak. Menjelang akhir tahun 2022 ini suasana media sosial, media online maupun media cetak sudah diwarnai dengan tema pemilihan presiden. Manuver-manuver politik sudah dimulai sejak sekarang.

Tahun politik berpengaruh dalam komunikasi dalam media sosial. Setiap orang dapat bebas mengeluarkan pendapat, kritik ataupun saran melalui media sosial. Kebebasan ini menjadi dua sisi mata uang. Ada dampak positif dan negatif.

Dampak negatifnya misalnya pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan kesusilaan. Jenis tindak pidana melalui media sosial seperti facebook, twitter, instagram seiring dengan tahun politik ini semakin meningkat. Kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE memperilhatkan fakta kasus terbanyak adalah pencemaran nama baik.

Pelanggaran UU ITE ada 45% nya merupakan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik di UU ITE diatur dalam Pasal 27 ayat 3. Awalnya ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. Kemudian UU ITE diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 maka ancaman pidananya menjadi paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Ketentuan pidana itu menggunakan sistem perumusan alternative-kumulatif. Cirinya adalah penggunaan kata “dan atau”. Jika pemidanaan dirumuskan dengan sistem ini maka hakim boleh memilih satu jenis pidana dari beberapa pilihan yang ditentukan undang-undang.

Biasanya dari kasus-kasus pencemaran nama baik, hakim menjatuhkan pidana penjara saja. Menurut penulis pencemaran nama baik memiliki derajat keseriusan lebih rendah daripada ujaran kebencian dan kesusilaan. Sehingga hakim hanya menjatuhkan pidana penjara tanpa adanya denda.

Hakim kecenderungan dalam memutus perkara pencemaran nama baik malah berupa sanksi pidana percobaan. Ini lebih ringan daripada langsung putusan pidana penjara. Hakim pasti akan menjatuhkan sanksi secara proporsional dengan perbuatan pidananya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun