Mohon tunggu...
Bayu Susena
Bayu Susena Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bunuh Diri di Toko Trubus Poncowinatan Yogyakarta

15 September 2020   07:54 Diperbarui: 15 September 2020   09:44 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Polresta Yogyakarta

Kebakaran yang melanda Toko Roti Trubus di Jalan Poncowinatan 67 Yogyakarta. Ternyata penyebab kebakaran ini yaitu aksi bakar diri yang dilakukan oleh mantan pegawai toko. Pelaku bunuh diri ini pegawai toko yang telah diberhentikan. Pelaku sering bermasalah dengan pengelola toko. Misalnya terkait tagihan keuangan yang tidak sesuai.

Bunuh diri di Indonesia menurut data WHO tahun 2018, menunjukan angka 3,4 per 100.000 penduduk. Angka ini masih rendah jika dibandingkan negara Asia lain. Korea Selatan menempati rangking satu (26,9), Jepang (18,5), Thailand (14,4), Singapura (9,9) dan Malaysia (5,5). Berdasarkan data tersebut, Indonesia yang mayoritas beragama Islam paling rendah angka bunuh dirinya. Islam mengajarkan agar manusia menjauhi bunuh diri.

Pola pikir pelaku bunuh diri bisa disebabkan karena putus asa. Orang yang tidak putus asa dan bersedia tetap menjalani kehidupan seberat apapun ujian maka tidak akan pernah melakukan kegiatan bunuh diri. Manusia pasti akan di uji dan mendapatkan cobaan-cobaan berat dan pahit. Jadi bunuh diri itu tindakan sia-sia.

Larangan Bunuh Diri

Bunuh diri merupakan dosa besar. Bunuh diri merupakan mendahului kehendak Allah SWT. Allah SWT melarang bunuh diri. Bunuh diri bukanlah solusi dari sebuah masalah. QS An-Nisa Ayat 29 Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Di dalam hukum positif Indonesia larangan bunuh diri tidak ada, tetapi larangan membantu upaya bunuh diri atau mendorong bunuh diri yang diatur. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perbuatan bunuh diri diatur dalam Pasal 345 KUHP yang berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri menolongnya dengan perbuatannya itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.

Inti dari Pasal 345 KUHP adalah melarang orang yang dengan sengaja melakukan mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolong orang lain dalam melakukan bunuh diri dan larangan memberikan sarana pada orang yang akan bunuh diri.

Solusi Agar Terhindar

Meningkatkan iman dan yakin akan kebenaran ajaran-ajaran Islam. Masalah-masalah yang dihadapai tidak terlalu besar karena Allah SWT akan menolong hambaNya. Tidak akan ada cobaan di luar kemampuan manusia. Allah telah menjanjikan kemudahan setelah kesusahan dan setelah kehidupan dunia ada kehidupan akhirat.

Apabila sedang mengalami kesulitan dan kesusahan maka lihatlah orang yang lebih mengalami kesusahan. Maka akan tumbuh rasa syukur dan sangat merasa beruntung. Berkumpul dengan orang-orang shaleh. Dengan dekat dengan orang shaleh maka akan mendapatkan saran, penerangan dan dijauhkan dari perilaku dan tindakan bunuh diri.

Kematian merupakan istirahat dari dunia dan memulai kehidupan yang kekal. Kehidupan yang sebenarnya. Bukan kehidupan yang semu di dunia. Real kehidupan. Tidak ada rekayasa, tidak ada manipulasi, tidak ada otak atik data dan tidak ada suap menyuap. Perbanyaklah mengingat pemutus kenikmatan yaitu kematian (HR Ibnu Majah No 4.258 Tirmidzi, Nasai, Ahmad). Tapi jangan bunuh diri lhoo...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun