Covid-19 melanda Indonesia dan 213 negara lainnya. Segala upaya dilakukan untuk meminimalkan korban meninggal dunia. Di beberapa tempat di Indonesia terjadi penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19. Warga menolak pemakaman di wilayah mereka karena kurangnya pemahaman dan ada rasa khawatir tertular Covid-19.
Pengurusan jenazah korban Covid-19 telah dilakukan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Jenazah ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air) atau bisa juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar. Jenazah tidak boleh dibuka lagi oleh pihak keluarga dan jenazah hanya boleh disemayamkan maksimal empat jam. Jenazah harus segera dikebumikan pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup tanah setinggi satu meter.
Penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19 dapat dijerat dengan sanksi pidana. Ini sesuai dengan Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bunyi Pasal ini yaitu Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengamgkutan mayat ke kuburan yang diizinkkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak satu juta delapan ratus ribu rupiah.
Warga tidak perlu khawatir sebab jenazah korban Covid-19 telah dilakukan sesuai protokol kesehatan. Jenazah korban Covid-19 dapat dimakamkan di pemakaman umum. Bagi warga yang menolak pemakaman di wilayahnya berarti itu tidak benar. Tidak boleh menolak pemakaman. Menghalangi-halangi saja tidak boleh. Perbuatan ini dapat dijerat sanksi hukum.
Aparat penegak hukum dapat langsung melakukan tindakan tanpa ada yang mengadukan terlebih dahulu. Pasal 178 KUHP itu merupakan delik biasa bukan delik aduan. Delik biasa artinya delik yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (keluarga jenazah Covid-19). Jadi tidak perlu ada aduan terlebih dahulu. Berbeda jika delik aduan, yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Merintangi, menghalang-halangi, menyusahkan, mengganggu proses pemakaman jenazah korban Covid-19 atau mempersulit proses pemakaman dapat dipidana. Tidak boleh memiliki rasa khawatir berlebihan. Jenazah korban Covid-19 yang telah dimakamkan tidak akan menularkan virus Covid-19. Seyogianya tidak terjadi lagi penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19 di negara Indonesia.