Mohon tunggu...
Bayu Susena
Bayu Susena Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jangan Menolak Jenazah Korban Covid-19

30 April 2020   09:13 Diperbarui: 30 April 2020   09:11 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Covid-19 melanda Indonesia dan 213 negara lainnya. Segala upaya dilakukan untuk meminimalkan korban meninggal dunia. Di beberapa tempat di Indonesia terjadi penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19. Warga menolak pemakaman di wilayah mereka karena kurangnya pemahaman dan ada rasa khawatir tertular Covid-19.

Pengurusan jenazah korban Covid-19 telah dilakukan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Jenazah ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air) atau bisa juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar. Jenazah tidak boleh dibuka lagi oleh pihak keluarga dan jenazah hanya boleh disemayamkan maksimal empat jam. Jenazah harus segera dikebumikan pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup tanah setinggi satu meter.

Penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19 dapat dijerat dengan sanksi pidana. Ini sesuai dengan Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bunyi Pasal ini yaitu Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengamgkutan mayat ke kuburan yang diizinkkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak satu juta delapan ratus ribu rupiah.

Warga tidak perlu khawatir sebab jenazah korban Covid-19 telah dilakukan sesuai protokol kesehatan. Jenazah korban Covid-19 dapat dimakamkan di pemakaman umum. Bagi warga yang menolak pemakaman di wilayahnya berarti itu tidak benar. Tidak boleh menolak pemakaman. Menghalangi-halangi saja tidak boleh. Perbuatan ini dapat dijerat sanksi hukum.

Aparat penegak hukum dapat langsung melakukan tindakan tanpa ada yang mengadukan terlebih dahulu. Pasal 178 KUHP itu merupakan delik biasa bukan delik aduan. Delik biasa artinya delik yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (keluarga jenazah Covid-19). Jadi tidak perlu ada aduan terlebih dahulu. Berbeda jika delik aduan, yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Merintangi, menghalang-halangi, menyusahkan, mengganggu proses pemakaman jenazah korban Covid-19 atau mempersulit proses pemakaman dapat dipidana. Tidak boleh memiliki rasa khawatir berlebihan. Jenazah korban Covid-19 yang telah dimakamkan tidak akan menularkan virus Covid-19. Seyogianya tidak terjadi lagi penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19 di negara Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun