Mohon tunggu...
Bayu Susena
Bayu Susena Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sinergi LAM-PTKes dan BAN-PT

18 Januari 2020   10:34 Diperbarui: 18 Januari 2020   11:28 1212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) merupakan lembaga akreditasi mandiri yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 

LAM-PTKes dalam operasional kegiatannya didanai dari biaya akreditasi program studi dan tanpa ada subsidi dana dari pemerintah. Hubungan LAM-PTKes dengan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) adalah BAN-PT memonitoring dan mengevaluasi setiap tahun semua kegiatan LAM-PTKes.

LAM-PTKes didirikan oleh 7 organisasi profesi kesehatan yaitu kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, gizi, farmasi dan kesehatan masyarakat. LAM-PTKes merupakan Lembaga akreditasi mandiri pertama yang ada di Indonesia. 

Maka LAM-PTKes dijadikan role model bagi profesi lain seperti teknik, psikologi dan akuntansi agar membentuk lembaga akreditasi mandiri sendiri sesuai profesinya. Sehingga tidak terpusat di BAN-PT.

BAN-PT memberlakukan instrumen akreditasi 9 kriteria bagi program studi dimulai per 1 April 2019, melalui Edaran Nomor 2460/BAN-PT/LL/2018 maka setelah 1 April 2019 semua harus menggunakan instrument IAPS 4.0 atau instrumen akreditasi program studi berbasis outcome yang menggunakan 9 kriteria. 

Sembilan kriteria yaitu visi, misi, tujuan dan strategi; tata pamong, tata kelola dan kerjasama; mahasiswa; sumber daya manusia; keuangan, sarana dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat dan luaran dan capaian tridahma.

Berdasarkan itu maka mau tidak mau LAM-PTKes juga harus membuat instrumen 9 kriteria juga, agar dapat memenuhi seperti kriteria BAN-PT. Pada minggu ke-4 September draf final instrumen dapat diselesaikan oleh LAM-PTKes. 

Dan pada minggu ke-4 September juga LAM-PTKes melakukan uji coba 9 kriteria kepada beberapa perguruan tinggi. Dan pada akhir bulan Oktober 2019 diharapkan instrumen 9 kriteria LAM-PTKes dapat disahkan oleh BAN-PT.

Keputusan akreditasi program studi (APS) kesehatan juga sama dengan BAN-PT. skor 361 statusnya terakreditasi unggul. 300 <skor ≤ 360 statusnya terakreditasi baik sekali; 200 ≤ skor ≤ 300 statusnya terakreditasi baik dan skor < 200 statusnya tidak terakreditasi. Kalau akreditasi sebelumnya memakai terakreditasi A, B, C. maka tidak digunakan lagi setelah memakai instrumen 9 kriteria.

Waktu visitasi ke program studi juga ada perubahan. Istilah visitasi juga diganti menjadi asesmen lapangan. Asesmen Lapangan (AL) untuk program studi profesi kesehatan dilakukan AL selama 4 hari dengan jumlah asesor 3 orang, tetapi untuk program studi profesi dokter asesornya 5 orang. Sedangkan non profesi (vokasi, akademik, spesialis) waktu AL nya 3 hari dengan asesor 2 orang.

Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT dan LAM-PTKes sebenarnya berfokus kepada peningkatan mutu dari perguruan tinggi. Akreditasi ini diharapkan dapat untuk mengukur dan memilah gradasi mutu program studi dan perguruan tinggi di Indonesia. Sehingga mampu bersaing dengan perguruan tinggi di dunia. Dan cita-cita bangsa Indonesia mencerdaskan dan memajukan kehidupan bangsa tercapai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun