Mohon tunggu...
Bayu Susena
Bayu Susena Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Budaya Tertib Berlalu Lintas

22 November 2019   08:35 Diperbarui: 22 November 2019   08:37 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Pembangunan di Indonesia semakin lama semakin maju. Pembangunan jalan tol yang selalu digaungkan oleh Presiden Joko Widodo perlu diimbangi dengan edukasi bagi pengendara. Jumlah kendaraan semakin meningkat setiap harinya. Ini akan menimbulkan efek kemacetan dan efek kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas perlu diantisipasi oleh pihak kepolisian, pihak dinas perhubungan, jasa raharja dan pihak-pihak lainnya.

Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam berkendara baik motor, mobil dan pejalan kaki. Para pengendara kadang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada. Kurangnya kesiapan mental pada pengendara juga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Banyak pengendara masih dibawah umur dan belum memiliki surat izin mengemudi.

Pengendara dibawah umur sangat membahayakan bagi dirinya dan bagi pengendara yang lain. Pengendara dibawah umur belum siap dan belum stabil mengendalikan emosinya. Belum terampil dalam berkendara juga. Pengendara dibawah umur kadang saling mendahului tanpa memperhitungkan risiko dan tanpa mempedulikan keselamatan diri sendiri dan pengendara yang lain. Dan seringkali kecelakaan lalu lintas pengedara dibawah umur menyebabkan kematian bagi pengendara lain.

Ada beberapa kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian bagi pengendara lain. Menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa penguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dana tau kerugian harta benda.

Kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian. Data WHO menyebutkan 2,4 juta jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Angka kecelakaan lalu lintas berada diurutan ketiga setelah HIV dan TBC. Sedangkan menurut data Korps Lalulintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019 ada 27,885 kecelakaan lalu lintas dan 5,822 ada korban meninggal dunia.

Beberapa penyebab kecelakaan yang sering diabaikan pengendara kendaraan bermotor yaitu berkendara dalam keadaan mengantuk, menggunakan telepon selular saat berkendara, berkendara dengan kecepatan tinggi, melanggar marka jalan, tidak memperhatikan kelaikan kendaraan. Faktor manusia lebih dominan pada kecelakaan lalu lintas. Kelalaian korban dan ketidak hati-hatian pelaku juga sama besarnya dalam menimbulkan kecelakaan. Faktor jalan juga menjadi penyebab kecelakaan seperti jalan tidak rata dan jalan berlubang, jalan menanjak dan turunan yang tajam.

Solusi agar meminimalkan kecelakaan lalu lintas yaitu pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan dan mensosialisasikan ke masyarakat serta ada sanksi tegas bagi pelanggar aturan. Mengadakan patroli lalu lintas dan rutin diadakan setiap hari. Membuat buku atau modul pedoman berlalu lintas yang tertib dan dimasukkan ke kurikulum sekolah. Orang tua jangan memberikan motor atau mobil ke anak yang belum cukup umur berkendara. Upaya-upaya preventif lain sangat perlu dilakukan, jangan sampai generasi muda Indonesia mati sia-sia di jalan.

Salah satu wujud nyata dari kepolisian yaitu dengan melakukan operasi lalu lintas. Prioritas pelanggaran yang akan ditindak ada 8 yaitu tidak memakai helm SNI, melawan arus, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi melebihi batas kecepatan, menggunakan Hp saat berkendara, berkendara dalam keadaan mabuk dan penggunaan lampu rotator, sirine dan strobo yang bukan peruntukannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun