Mohon tunggu...
Muhamad Bayu Firmansyah
Muhamad Bayu Firmansyah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akademisi

Peneliti muda bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPKM Rasa "Dighosting"

4 Agustus 2021   23:56 Diperbarui: 4 Agustus 2021   23:56 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Senin, 2 Agustus 2021 Pemerintah telah meresmikan perpanjangan PPKM setelah sekian lama PPKM di terapkan di wilayah Jawa-Bali. PSKH (Pusat Studi dan Kajian Hukum Indonesia ) menilai Pemberlakuan PPKM kali ini sangat menghantui perasaan Masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, Berbeda dengan PPKM Darurat atau PPKM Level 3-4 yang hanya berlaku di Jawa-Bali. 

PPKM Level 3-4 yang akan diterapkan mulai 3 Agustus sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021 ini berlaku untuk hampir seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Pemberian Bansos (yang katanya) diberikan kepada masyarakat yang terdampak PPKM ini, ternyata tidak mendapatkan bantuan apapun. 

Apabila merujuk pada sistem perundang-undangan, PPKM dinilai tidak setia pada ketetapan perundang-undangan. Karena tidak ada regulasi Undang-Undang yang mengatur adanya Pengaturan PPKM ini. Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ataupun Peraturan presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang memuat kebijakan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tidak menyebutkan adanya Program PPKM. 

Apabila menilik pelaksanaan PPKM, kebijakan ini hanya bermodalkan Intruksi menteri Dalam Negeri yang sanksinya diambil dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan saja. Banyak rakyat yang menderita atas adanya PPKM ini, rakyat butuh pendapatan mereka bisa kembali normal. 

jika dilakukan PPKM yang diperpanjang terus menerus tanpa solusi yang tepat selain pemberian bansos, yang ada rakyat akan menggila suatu saat nanti. Akan ada pemberontakan secara massal apabila dibiarkan berlarut-larut.

Apabila PPKM dinilai Pemerintah dapat mengatasi adanya Penurunan Pada Penderita Covid-19 di Indonesia,[3] seharusnya Pemerintah membuat peraturan Pengganti Undang-Undang atau Peraturan Presiden yang dinilai mampu menjadi Landasan hukum bagi Pelaksanaan PPKM ini. 

Karena Intruksi Menteri Dalam Negeri yang telah ditetapkan tidak memiliki pondasi hukum yang kuat, karena memang tidak adanya kedudukan Undang-Undang yang memerintahkan adanya Pelaksanaan PPKM ini. 

Undang-Undang Karantina Kesehatan saja hanya mengenal sebatas karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar. Jadi harus ada pondasi hukum yang kuat untuk menetapkan kebijakan PPKM ini. Tidak perlu masa uji coba terus menerus, kalau dinilai baik, jadikan sebuah Perpu atau Perpres agar lebih kokoh pelaksanaannya.

Apalagi Janji Pemerintah dalam menetapkan PPKM ini adalah memberikan bantuan sosial pada masyarakat yang terdampak baik langsung atau tidak langsung atas adanya kebijakan PPKM ini dapat dinilai sebagai jaminan konstitusi untuk melindungi, mengayomi dan memberikan kesejahteraan kepada rakyat, tapi malah menjadi lemah. Justru Bansos ini tidak diterima semua oleh rakyat yang terdampak langsung atau tidak langsung, Apalagi bantuan yang diberikan tidaklah cukup untuk memuat kebutuhan masyarakat. 

Sebenarnya hal ini tidak lagi menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia. Karena masyarakat sudah belajar banyak dari Mantan Menteri Jauhari Batubara yang dapat melakukan korupsi dana bantuan sosial. 

Jadi ketika bansos tidak diterima oleh masyarakat hanya ada tiga pilihan, pertama ada kemungkinan penyelewengan dana bansos yang dilakukan oleh pejabat setempat, atau adanya penyaluran bansos yang diberikan kepada orang yang tidak berhak menerima bansos tersebut atau ketiga kondisi pemerintah yang sudah tidak lagi mempunyai alokasi anggaran untuk membantu masyarakat di masa pandemi covid-19 harus berakhir di rumah dengan kondisi PPKM ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun