5. Mengoptimalkan penerapan pidana alternatif. Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal,dan kasus-kasus lainnya yang dianggap tidak terlalu membahayakan, lebih baik di berikan hukuman pidana kerja sosial, yang mana dapat memberikan profit dan manfaat bagi masyarakat luas.
6. Mengkaji ulang PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak. Karena banyak sekali terdapat pro dan konta terhadap PP ini, yang mana terdapat pemberatan bagi kasus-kasus pidana tertentu untuk mendapatkan usulan-usulan yang akan meringankan pidana mereka
7. Mengupayakan untuk menjalankan amanat KUHAP, yaitu Setiap kabupaten dan kota Wajib memiliki, Rutan dan Lapas didalamnya, Hal ini tentu menjadi kebutuhan primer dari pemerintah untuk menangani kasus pidana kriminal yang membutuh kan ruang untuk penahanan dan pembinaan, agar tidak terjadi pembludakan narapidana di suatu daerah dikarenakan di daerah yang lain tidak terdapat Lapas dan Rutan.
Apabila dilakukan dengan adanya kesungguhan dan keyakinan penuh dari pemerintah, setidak nya dari  7 langkah diatas bisa dijadikan alternatif untuk mengurangi kondisi overcrowded pada Rutan dan Juga Lapas, dan merupakan suatu wujud Inovasi agar terciptanya suatu Kondisi yang lebih baik terutama di dalam lingkup Pemasyarakatan.Â