Mohon tunggu...
Bayu Prasetyo
Bayu Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia di salah satu kampus negeri di Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUU Sisdiknas Memicu Kecintaan terhadap Bahasa Indonesia Terancam?

29 September 2022   19:08 Diperbarui: 29 September 2022   19:29 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

RUU Sisdiknas sedang hangat dibicarakan, khususnya di lingkup pendidikan Indonesia. banyak berita yang terpampang di berbagai media seperti pasal RUU Sisdiknas yang mengandung kontroversial, gagal masuk Prolegnas Prioritas 2023, ditolaknya RUU Sisdiknas di 195 kampus swasta dan bahasa inggris yang tidak masuk muatan wajib. Jika sudah menyinggung masalah pendidikan, memang seharusnya segala kebijakan dibuat dan diterapkan dengan dipertimbangkan kejelasannya demi masa depan pendidikan agar lebih maju.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional mendapat posisi terancam. Hal tersebut dikarenakan dalam RUU Sisdiknas tidak terdapat pasal atau ayat tentang bahasa pengantar pendidikan. Berbeda dengan UU Sisdiknas 2003 yang terdapat bab khusus tentang Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional yang tepatnya pada Pasal 33 yang berbunyi :

(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik

Pada UU Sisdiknas 2003 Bahasa Indonesia masih sangat dikedepankan dalam bahasa pengantar pendidikan. Jika pada RUU Sisdiknas ini tidak tertulis mengenai bahasa pengantar pendidikan, hal tersebut membuat timbul kecemasan-kecemasan terhadap rasa cinta terhadap bahasa nasional Indonesia.

Menanamkan rasa cinta berbahasa Indonesia terhadap anak tentunya harus diterapkan sejak masih menjalani pendidikan. Menggunakan bahasa Indonesia sebagai pengantara dalam pendidikan merupakan upaya dlam menumbuhkan rasa cinta terhadap Bahasa Indonesia. Apa jadinya jika dalam RUU tidak terdapat pasal tentang bahasa pengantar pendidikan? Akan ada ancaman penggunaan bahasa daerah bahkan bahasa asing sebagai bahsa pengantar pendidikan. Tentunya hal tersebut membuat anak-anak bangsa semakin asing dengan Bahasa Indonesia

Semoga hal ini lebih diperhatikan lagi agar kecintaan terhadap bahasa nasional Bahasa Indonesia tetap tertanam pada anak-anak bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun