Mohon tunggu...
Bayuda Zaky Nopandirga
Bayuda Zaky Nopandirga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya nge game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi terhadap Hukum Islam

30 Oktober 2022   23:30 Diperbarui: 30 Oktober 2022   23:34 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) baru-baru ini muncul sebagai lembaga negara yang paling menonjol. Yang mengejutkan publik adalah saat MK menyadap pembicaraan langsung Anggodo dalam kasus Anggodo Widjojo yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ada juga sejumlah putusan MK yang dinilai banyak pihak sebagai langkah yang sangat revolusioner dalam sorotan negatif penegakan hukum di Indonesia.

Masalah konstitusional ini sudah ada dalam Islam jauh sebelum mahkamah konstitusi pertama kali diperkenalkan di Australia sekitar tahun 1919. Ide konstitusi ditemukan dalam Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum dalam Islam.

Disampaikan oleh Dr. Muhammad Alim, S.H., M.Hum., seorang Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum (UMY) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang berjudul "Asas-Asas Hukum Modern dan Pengujian Peraturan Dalam Islam", dan diselenggarakan pada Sabtu, 20 Februari di Kampus Terpadu UMY.

Lebih lanjut, Alim menyatakan bahwa Indonesia memang bukanlah Negara yg menganut aturan Islam sepenuhnya. Indonesia merupakan Negara aturan yg seluruh kebijaksanaan, baik yg sedang berjalan atau akan berjalan, wajib didasarkan dalam aturan. Namun, menggunakan jumlah pemeluk kepercayaan Islam terbanyak pada dunia, mau tidak mau, aturan positif yg ditentukan sesuai dengan aturan Islam.

Struktur sosial masyarakat yang mayoritas beragama Islam mempengaruhi segala bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hukum Islam jelas memberikan kontribusi besar untuk hal ini terhadap hukum positif di Indonesia. 

Terbukti dari banyaknya prestasi legislatif yang dibuat oleh pemerintah terkait hukum Islam untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ini termasuk masalah konstitusional.

Alim memperlihatkan bahwa setiap sistem aturan, baik civil law system, common law system, ataupun socialist legalis, niscaya memiliki asas-asas aturan. "Asas-asas aturan inilah yg adalah kebenaran yg digunakan menjadi tumpuan berpikir & alasan pendapat, terutama pada penegakan & pelaksaan aturan. Tanpa adanya asas aturan, maka nir akan terdapat sistem aturan," tuturnya.

Asas-asas hukum yang digunakan dalam hukum positif sudah ada dalam hukum Islam jauh sebelum hukum positif ada. Misalnya prinsip keadilan. Landasan keadilan ini begitu penting sehingga dikatakan sebagai dasar dari semua hukum Islam. Tetapi Anda harus berhati-hati dengan apa yang disebut keadilan.

"Bila kata adil didefinisikan, ia memiliki banyak arti yang berbeda. Namun, secara umum, keadilan adalah adil, adil, adil, proporsional, dll. Keadilan itu sendiri dapat didefinisikan sebagai keadilan prosedural/formal atau dapat dibagi menjadi dua. bagian: keadilan prosedural/formal dan keadilan materiil atau keadilan materiil," kata Alim.

Keadilan prosedural/formal berarti kedua belah pihak harus diperlakukan sama. Keadilan material, di sisi lain, mengacu pada apa yang seharusnya atau seharusnya, bukan kesetaraan.

"Selain asas keadilan, terdapat jua asas kepastian aturan & asas kemanfaatan. Ketiga asas tersebut, keadilan, kepastian aturan, & kemanfaatan, diyakini menjadi 3 ilham atau nilai dasar pada aturan. Selain ketiga asas tersebut, terdapat jua asas generik aturan Islam pada luar ketiga asas pada atas. Asas-asas lain itu merupakan asas aturan spesifik mengeyampingkan aturan generik, asas aturan baru mengeyampingkan aturan lama, & asas aturan lebih tinggi mengeyampingkan aturan lebih rendah & pengujian konstitusi pada Al Qur'an," kentara Alim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun