Mohon tunggu...
Bahauddin Ahmad Yusuf
Bahauddin Ahmad Yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - HKI G/101190196

REMEMBER WHERE ARE YOU..!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bunga Bank Menurut Mayoritas Ulama

2 Desember 2021   21:00 Diperbarui: 2 Desember 2021   21:01 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bunga bank adalah upah yang diberikan dari pihak nasabah atas jasa peminjaman dari bank yang diberikan oleh bank kepada nasbah dalam jangka tertentu. 

Bunga ini dihitung melalui jumlah persentase dari jumlah jumlah pinjaman atau simpanan. Secara umum bunga adalah balas budi jasa peminjaman atau penyimpanan dari nasbah kepada bank atau instansi, secara perbankan disebut bunga. 

Dalam rangka membalas jasa dari pihak bank kepada nasabah maka dari pihak bank memberikan pinjaman berupa kredit kepada nasbah yang memerlukan untuk tambahan modal usaha, perdagangan ataupun modal kerja.

Dari bunga inilah bank mendapatkan biaya yang dipergunakn utuk operasional bank tersebut, sedangkan makna bunga bank ini disejajarkan dengan riba, makna dari kata riba itu sendiri adalah bertambah, menjadi lebih banyak, naiki atau tumbuh. 

Pengertian riba itu sendiri adalah melakukan penambahan atas jumlah yang diberikan atau dibayarkan dalam utang piutang atau pinjam peminjaman.

Untuk persamaan dari bunga dan riba memiliki persamaan yaitu sama-sama adanya penambahan, sedangkan perbedaannya adalah riba melakukan penambahan suku persentase diperuntukkan untuk dirinya sendiri sedangkan bunga melakukan sistem penambahan persentase untuk membantu masyarakat dan kemudian keuntungannya tersebut dibagikan kepada anggotanya.

Dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat 275 “ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” disini jelas dikatakan bahwa Allah menghalalkan kepada kalian muamalah atau jual beli dan melarang melakukan riba.

Adapun teori yang membenarkan tetntang diperbolehkan bunga : teori Abtinence, bunga sebagai imbalan sewa, opportunity cost, kemutlakan produktivitas modal, nilai uang pada mas mendatang lebih rendah, dan inflasi.

Sedangkan pendapat ulama tentang bunga :

Menurut syeikh Mahmud syaltut yaitu bunga dengan riba berbeda “pinjaman yang berbunga diperbolehkan jika sangat dibutuhkan”. Perkataan ini muncul ketika beliau ditanya tentang kredit yang berbunga

Menurut fatwa rasyid rida yaitu membenarkan kaum muslimin mengambil bunga dari penduduk non muslim. Menurut ketentuan syari’at harta penduduk kaum kafir harbi boleh diambil oleh orang yang menguasai dan mengalahkannya, karena kedzaliman kaum kafir membahayakan kaum muslimin.

Sedangkan menurut segolong ulama seperti Muhammad Abduh menjelaskan bahwa riba yang diharamkan oleh al-Quran adalah riba yang lipat ganda. Riba inilah yang kerap dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.

Sedangkan menurut ijma para ahli fiqh adalah semua jenis riba haram tanpa kecuali, dan bunga juga termasuk dalam riba, karena riba dan bunga memiliki persamaan makna yaitu menambahkan.

Sedangkan menurut ulama Nasional Nahdhatul Ulama menyatakan dalam bahsul masail dari sebaian ulama menyatakan bunga termasuk dari riba, sebagian lagi menyatakan bahwa bunga tidak termasuk dari riba, dan sebagian ulama menyatakan bahwa bunga adalah termasuk barang syubhat.

Maka dari PBNU mendapat rekomendasi untuk mendirikan bank islam NU dengan sistem non bunga.

Sedangkan dari PP Muhammadiyah melalui Majelis Tajrih Muhammadiyah menyatakan bahwa bunga bank adalah haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun