Mohon tunggu...
Bahauddin Ahmad Yusuf
Bahauddin Ahmad Yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - HKI G/101190196

REMEMBER WHERE ARE YOU..!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bunga Bank Menurut Mayoritas Ulama

2 Desember 2021   21:00 Diperbarui: 2 Desember 2021   21:01 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan menurut segolong ulama seperti Muhammad Abduh menjelaskan bahwa riba yang diharamkan oleh al-Quran adalah riba yang lipat ganda. Riba inilah yang kerap dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.

Sedangkan menurut ijma para ahli fiqh adalah semua jenis riba haram tanpa kecuali, dan bunga juga termasuk dalam riba, karena riba dan bunga memiliki persamaan makna yaitu menambahkan.

Sedangkan menurut ulama Nasional Nahdhatul Ulama menyatakan dalam bahsul masail dari sebaian ulama menyatakan bunga termasuk dari riba, sebagian lagi menyatakan bahwa bunga tidak termasuk dari riba, dan sebagian ulama menyatakan bahwa bunga adalah termasuk barang syubhat.

Maka dari PBNU mendapat rekomendasi untuk mendirikan bank islam NU dengan sistem non bunga.

Sedangkan dari PP Muhammadiyah melalui Majelis Tajrih Muhammadiyah menyatakan bahwa bunga bank adalah haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun