Mohon tunggu...
bayu aryadani
bayu aryadani Mohon Tunggu... Relawan - tidak ada

kuliah di Universitas Mataram FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN Mengikuti Organisasi HMP2K

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pendidikan Gratis Hanyalah Fatamorgana

24 Maret 2015   18:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:06 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sebuah bangsa dapat dikatakan maju apabila unggul peradabannya, sebab peradabanlah yang menjadi etintas pada kualitas kehidupan manusia dalam masyarakat. Salah satu unsur yang paling penting dalam membangun peradaban adalah upaya membangun kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas pula. Maka dari itu, ketersediaan layanan pendidikan bermutu yang bisa diakses oleh setiap lapisan masyarakat merupakan sebuah keharusan yang wajib diwujudkan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua itu sudah dituangkan pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga negara berhak unutuk mendapatkan pendidikan”. Selanjutnya, pentingnya pendidikan sebuah pendidikan jika diperlihatkan oleh negara Indonesia pada pasal 31 ayat 4 yakni “negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional”.

Jika menilisik sejarah, Indonesia sudah 68 tahun merdeka. Dari era orde lama dibawah kepemimpinan Soekarno sampai pada saat ini dibawah Presiden Jokowi, kondisi pendidikan negeri ini tak kunjung membaik, terutama masalah mahalnya biaya pendidikan. Bahkan masalah tersebut diprediksi akan semakin parah dan akut dengan diberlakukannya kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai tahun akademik 2013/2014 untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sesuai dengan Permendikbud RI no.55 tahun 2013.

Sederhananya Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan maksud subsidi silang agar masyarakat yang tergolong kaya dapat membayarkan masyarakat miskin yang sedang mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), melalui penerapan sistem grade berdasarkan keadaan ekonomi orang tua mahasiswa. Selain itu UKT juga merupakan mekanisme pembayaran SPP di Perguruan Tinggi Negeri dengan cara meringkas seluruh pembiayaan kuliah dari awal masuk hingga lulus tanpa ada biaya tambahan apapun lagi selama masa perkuliahan, yang kemudian dibayarkan hanya dengan satu kalai pembayaran ditiap semester sesuai dengan jumlah yang ditetapkan melalu proses verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri. UKT ini diberlakukan dari mahasiswa angkatan 2013/2014 sampai seterusnya.

Pada Permendikbud pasal 5 poin b menyebutkan bahwa keberaadaan kebijakan UKT ini adalah untuk meringankan beban biaya kuliah mahasiswa, akan tetapi setelah ditelisik lebih lanjut, kebijakan UKT yang digadang-gadang sebagai solusi biaya kuliah murah hanya menjadi fatamorgana belaka yang disajikan kepada kita (masyarakat).

Jumlah UKT secara keseluruhan bahkan bisa lebih besar dari jenis pembiayaan kuliah sebelumnya yang menggunakan sistem uang pangkal, sebagai contoh rata-rata baiaya kuliah mahasiswa di FKIP Unram hingga selesai atau wisuda adalah sekitar 8.000.000 rupiah lebih. Namun saat diberlakukannya UKT biaya kuliah membengkak hingga mencapai kisaran 20.000.000 rupiah lebih bagi mahasiswa yang masuk pada grade III.

Rinciannya:

Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Uang Masuk

Uang SPP/Semester (grade 3)

Biaya PPL & KKN

Rp.2.250.000.

Rp.1.750.000 x 10 semester = Rp. 17.500.000

Rp.1.100.000

Total                                                                                              Rp.20.850.000/mahasiswa

Sistem Pembayaran SPP Sebelum UKT

Uang Masuk

Uang SPP/Semester (grade 3)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun