Mohon tunggu...
bayu aryadani
bayu aryadani Mohon Tunggu... Relawan - tidak ada

kuliah di Universitas Mataram FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN Mengikuti Organisasi HMP2K

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pendidikan Gratis Hanyalah Fatamorgana

24 Maret 2015   18:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:06 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sebuah bangsa dapat dikatakan maju apabila unggul peradabannya, sebab peradabanlah yang menjadi etintas pada kualitas kehidupan manusia dalam masyarakat. Salah satu unsur yang paling penting dalam membangun peradaban adalah upaya membangun kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas pula. Maka dari itu, ketersediaan layanan pendidikan bermutu yang bisa diakses oleh setiap lapisan masyarakat merupakan sebuah keharusan yang wajib diwujudkan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua itu sudah dituangkan pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga negara berhak unutuk mendapatkan pendidikan”. Selanjutnya, pentingnya pendidikan sebuah pendidikan jika diperlihatkan oleh negara Indonesia pada pasal 31 ayat 4 yakni “negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional”.

Jika menilisik sejarah, Indonesia sudah 68 tahun merdeka. Dari era orde lama dibawah kepemimpinan Soekarno sampai pada saat ini dibawah Presiden Jokowi, kondisi pendidikan negeri ini tak kunjung membaik, terutama masalah mahalnya biaya pendidikan. Bahkan masalah tersebut diprediksi akan semakin parah dan akut dengan diberlakukannya kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai tahun akademik 2013/2014 untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sesuai dengan Permendikbud RI no.55 tahun 2013.

Sederhananya Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan maksud subsidi silang agar masyarakat yang tergolong kaya dapat membayarkan masyarakat miskin yang sedang mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), melalui penerapan sistem grade berdasarkan keadaan ekonomi orang tua mahasiswa. Selain itu UKT juga merupakan mekanisme pembayaran SPP di Perguruan Tinggi Negeri dengan cara meringkas seluruh pembiayaan kuliah dari awal masuk hingga lulus tanpa ada biaya tambahan apapun lagi selama masa perkuliahan, yang kemudian dibayarkan hanya dengan satu kalai pembayaran ditiap semester sesuai dengan jumlah yang ditetapkan melalu proses verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri. UKT ini diberlakukan dari mahasiswa angkatan 2013/2014 sampai seterusnya.

Pada Permendikbud pasal 5 poin b menyebutkan bahwa keberaadaan kebijakan UKT ini adalah untuk meringankan beban biaya kuliah mahasiswa, akan tetapi setelah ditelisik lebih lanjut, kebijakan UKT yang digadang-gadang sebagai solusi biaya kuliah murah hanya menjadi fatamorgana belaka yang disajikan kepada kita (masyarakat).

Jumlah UKT secara keseluruhan bahkan bisa lebih besar dari jenis pembiayaan kuliah sebelumnya yang menggunakan sistem uang pangkal, sebagai contoh rata-rata baiaya kuliah mahasiswa di FKIP Unram hingga selesai atau wisuda adalah sekitar 8.000.000 rupiah lebih. Namun saat diberlakukannya UKT biaya kuliah membengkak hingga mencapai kisaran 20.000.000 rupiah lebih bagi mahasiswa yang masuk pada grade III.

Rinciannya:

Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Uang Masuk

Uang SPP/Semester (grade 3)

Biaya PPL & KKN

Rp.2.250.000.

Rp.1.750.000 x 10 semester = Rp. 17.500.000

Rp.1.100.000

Total                                                                                              Rp.20.850.000/mahasiswa

Sistem Pembayaran SPP Sebelum UKT

Uang Masuk

Uang SPP/Semester (grade 3)

Biaya PPL & KKN

Rp.1.000.000

Rp.600.000 x 10 semester = Rp. 6.000.000

Rp.1.100.000

Total                                                                                              Rp.8.100.000/mahasiswa

(SPP di Universitas Mataram)

Dari tabel diatas, kita bisa menyimpulkan bahwa pembayaran SPP sebelum menggunakan mekanisme Uang Kuliah Tunggal (UKT) jauh lebih murah dibandingakan saat menggunakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pada dasarnya banyak pihak yang terkecoh bahwasannya dengan adanya sistem pembiayaan perkuliahan dengan model Uang Kuliah Tunggal (UKT) mereka diuntungkan dengan ketidakadaan biaya pangkal diawal sehingga terkesan lebih murah, padahal dalam kenyataannya biaya yang mereka bayar jauh lebih besar dari sisetm pembayaran SPP sebelum penerapan UKT. Mekanismenya boleh-boleh saja berebeda, namun komersialisasi pendidikan tetap akan ada. Selanjutnya, pendidikan hanya dijadikan jasa yang diperjualbelikan sehingga membuat orang yang bisa mengakses pendidikan tinggi hanya untuk orang yang memiliki uang saja. Meski uang UKT disesuaikan dengan penghasilan orang tua mahasiswa, biaya kuliah tetap dirasakan mencekik dan manisnya pendidikan tidak bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Penerapan Uang Kuliah Tunggal Di Universitas Mataram

Idealnya penerapan UKT khususnya proses verifikasi untuk memasukan mahasiswa didalam setiap grade harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian dimasing-masing daerah berdasrkan UMR dimasing-masing region. Pasca kenaikan harga BBM, UMR NTB berada pada nominal rp.1.330.000, ditambah lagi rata-rata mata pencaharian masyarakat NTB 80% petani, dan dari 80% tersebut 60% nya adalah buruh tani. Dengan memperhatikan data tersebut seharusnya mahasiswa Unram kebanyakan dimasukan pada grade I dan grade II. Namun kenyataan dilapangan sungguh berbanding terbalik, rata-rata mahasiswa Unram malah dimasukan pada grade III yang nominalnya rp.1.500.000 untuk reguler pagi dan rp.1.750.000 untuk reguler sore, bahkan dibeberapa fakultas unram memukul rata mahasisa pada grade III. Hal tersebut semakin memperjelas bahwa pembayaran SPP dengan mekanisme UKT adalah model pembayaran SPP berkedok subsidi silang yang syarat akan komersialisasi pendidikan.

Bagaiamana Solusinya:

Kembalikan ke amanat UUD 1945, itulah solusi rill untuk menjamin kualitas pendidikan dari segi pembiayaan. Sehingga semua warga negara Indonesia memiliki kepastian untuk dapat mengakses pendidikan tinggi. Pendidikan murah dan gratis bukanlah mimpi, negara Bolivia dan Chile sudah menerapkannya terlebih dahulu. Cara yang paling ampuh untuk mencapai pendidikan gratis ialah dengan melakukan efektifitas anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD sebesar 20%. Anggaran sebesar 20% dari APBN dan APBD itupun minimal, sehingga pemerintah juga bisa mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 20% seperti yang dilakukan oleh Malaysia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun