Mohon tunggu...
Bayuaji Bb
Bayuaji Bb Mohon Tunggu... -

penikmat bus antar kota antar provinsi(akap). \r\n

Selanjutnya

Tutup

Money

Kewajiban Produsen, Sudahkah Dilaksanakan(?)

20 Desember 2011   06:30 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:00 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Konsumen adalah raja. Demikian yang selalu sering saya dengar bila bicara tentang dunia bisnis. Tapi benarkah konsumen adalah raja? Rasanya di negeri ini tidak demikian adanya.

Lihat saja kondisi angkutan kota di Jakarta. Miris, mengerikan dan serem. Konsumen bukan lagi raja. Konsumen hanyalah pihak yang hanya boleh pasrah.Ya, pasrah saja. Angkutan umum dalam kondisi butut, jelek, dan tidak layak jalan. Toh tetap saja konsumen harus naik, karena tidak ada pilihan. Beruntunglah konsumen yang duit lebih, jadi bisa memilih taksi. Jika yang berkantong pas-pasan yang pasrah sajasemoga selamat sampai tujuan.

Nasib konsumen telepon seluler bisa jadi juga sama. Lihat saja kasus-kasus pencurian pulsa yang hingga kini nggak jelas juntrungannya. Selain itu masih saja masuk sms promosi yang entah datang darimana. Keluhan dan protes ke operator sering disampaikan. Toh, tetap saja konsumen menjadi pihak yang kalah.

Lihat juga televisi kita, yang penuh dengan tayangan sinetron dan gosip. Bukankah protes sering disampaikan. Toh pengelola televisi tetap cuek bebek. Belum lagi soal pemberitaan televisiyang tidak berimbang. Televisi cenderung hanya menjadi pelantang bagi kepentingan pemiliknya. Lihat saja Metro TV, apa pun yang dikatakan Surya Paloh pasti masuk berita utama dan ditayangkan berulang-ulang. Lihat juga TV One, adakah berita tentang lumpur atau asuransi yang bisa merugikan Grup Bakrie ditayangkan? Belum lagi Grup MNC, yang hanya memberitakan kasus sisminbankum dari sisi yang menguntungkan pemiliknya.

Di dunia penerbangan juga nyaris sama. Jika kita terlambat lapor, bakalan tiket hangus. Tapi jika pesawat terlambat terbang, paling-paling hanya minta maaf plus bonus sekotak nasi. Jika pada dinihari seringkali loket belum buka, sementara penumpang sudah antre melapor.

Demikian juga di bidang perumahan. Kerap kali ditemukan kecurangan pengembang. Pengembang melakukan transaksi dengan konsumen melalui perikatan jual beli. Perikatan jual beli tidak berakibat terjadinya peralihan hak atas tanah dari pengembang ke konsumen.Konsumen posisinya begitu lemah, karena bukan akta jual beli. Padahal seharusnya dilakukan transaksi melalui akta jual beliyang berakibat terjadi peralihan hak atas tanah dari pengembang ke konsumen.

Belum lagi kalau berbelanja barang-barang kebutuhan sehari-hari. Lihat saja jika mau lebaran atau natal, makanan kadaluwarsa masih saja dijual. Jika konsumen tidak teliti yang rasakan sendiri, mengapa nggak teliti sampai membeli makanan kadaluwarsa? Atau lihat juga tawaranpotongan harga, ternyata ada syarat dan ketentuan yang tertulis kecil, hingga konsumen baru sadar setelah membeli barang. Lagi-lagi konsumen dikibulin.

Padahal di negeri ini sudah ada undang-undang perlindungan konsumen sejak tahun 1999.Dalam undang-undang perlindungan konsumen, pelaku usaha berkewajiban untuk:


  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, mencoba serta memberi jaminan atas barang/jasa yang dibuat dan/atau diperdagangkan.
  6. Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Sudahkah kewajiban itu dilaksanakan oleh produsen?

Salam dari Lombok

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun