Mohon tunggu...
Bayu Sukma
Bayu Sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Ilmu Komunikasi 2019

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Melalui Social Media

21 Juni 2021   14:40 Diperbarui: 21 Juni 2021   16:03 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era globalisasi komunikasi yang semakin maju dengan internet yang menjadi sangat terkenal dikalangan masyarakat sekarang seakan telah mengubah dunia menjadi menciut dan memudarkan batas negara berikut peraturan dan tatanan masyarakatnya. Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan baru serta mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan penegak hukum.

Pesatnya perkembangan internet berdampak pada terbentuknya suatu sistem perdagangan di dunia maya atau disebut sebagai E-commerce sebagai suatu basis bentuk transaksi jual beli. Dengan adanya transaksi elektronik dapat memudahkan melakukan transaksi jual beli melalui e-commerce konsumen mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan dan membandingkan informasi seperti barang dan jasa secara lebih luas tanpa adanya batasan oleh wilayah. Transaksi elektronik atau e-commerce pada dasarnya tidak perlu bertatap muka atau bertemu untuk melakukan transaksi tersebut. E-commerce memiliki syarat dan ketentuan yang lebih rumit dibandingkan perdagangan biasanya.

Dari pernyataan diatas kita ketahui bahwa dalam pelaksanaan transaksi elektronik hak dari konsumen harus diperhatikan. Menurut KUHP Perdata pasal 1457 jual beli adalah " suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan". terkait dengan hak konsumen dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 4 menyebutkan hak-hak konsumen yaitu ialah hak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan, hak untuk memilih barang/jasa, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian.

Bentuk pelanggaran hak konsumen yang dialami oleh konsumen online shop di instagram:

Konsumen tidak menerima barang sesuai dengan yang dipesan

Hak untuk melindungi konsumen yang tidak menerima barang dengan sesuai pesanannya akibat informasi dari penjual yang tidak menerima barang dengan sesuai dengan barang yang dijualnya. Hal ini berdasarkan pada pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menjamin hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang atau jasa.

Kondisi barang rusak/cacat

Konsumen yang menerima barang dalam kondisi rusak/cacat atau menerima dengan kondisi yang baik merupakan gambaran dari pentingnya kondisi barang untuk konsumen .

Keterlambatan pengiriman

Salah satu faktor penting dalam pengiriman adalah ketepatan jaminan yang didapatkan oleh konsumen merupakan kepuasan bagi pelanggan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga komitmen pelaku usaha dalam melakukan usaha. Agar terlaksana transaksi elektronik yang baik maka kontrak elektronik akan sangat membantu. Transaksi jual beli online dan berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang sistem dan transaksi elektronik tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik melalui instagram. Dalam transaksi elektronik subjek hukum, dalam hal ini pelaku usaha dan konsumen melakukan transaksi perdagangan melalui teknologi berupa internet sehingga melahirkan perjanjian. Dalam perjanjian ada yang disebut dokumen elektronik yang dijadikan sebagai alat bukti elektronik untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang dapat digolongkan sebagai kejahatan dalam transaksi elektronik. Maka dari itu dibutuhkan perlindungan hukum bagi para subjek hukum yang melakukan transaksi elektronik. Sebagaimana yang kita ketahui sekarang, banyak konsumen yang haknya tidak diperhatikan oleh para pelaku usaha membuat konsumen merasa dirugikan. Konsumen dan pelaku usaha merupakan pihak yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Namun sering kali posisi konsumen lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Hal ini berkaitan dengan tingkat kesadaran para konsumen terhadap haknya, kemampuan keuangan, dan kemampuan dalam tawar menawar yang cenderung masi rendah. Tata hukum harus bisa menempatkan kedudukan kedua belah pihak di tempat yang sama sehingga mendapat keadilan yang sebenar- benarnya. Konsumen harus dilindungi oleh hukum karena salah satu sifat dan tujuan hukum adalah memberikan pengayoman pada masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk kepastian hukum yang menjadi hak konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun