Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form

6 Maret 2023   19:57 Diperbarui: 7 Maret 2023   10:39 2667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form (tangkapan layar - dokpri)

Siapkan username dan password akun DJP lembaga (tangkapan layar - dokpri)
Siapkan username dan password akun DJP lembaga (tangkapan layar - dokpri)

Pertama, akun DJP Online. Kenapa gak saya sebutkan yang pertama adalah NPWP, sebab semua wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tentu punya akun DJP Online.

Pastikan sudah menyiapkan username dan password yang digunakan untuk login DPJ Online. Kalau lupa, biasanya lupa password, klik lupa password aja. Terus ikutin alur berikutnya. Masukkan EFIN, alamat email, dan NPWP.

Kedua, neraca keuangan lembaga. Ini berisi aset lembaga, terkait nilai kas di akhir tahun, persedian (aset yang nantinya juga akan habis), peralatan (aset tetap tapi juga ada penyusutan), dan nilai tanah bangunan (aset tetap). Selain itu, ada rincian terkait modal dan hutang.

Kenapa ada menu opsi nilai hutang? Bukankah lembaga pendidikan tidak punya hutang? Ya, sebagian lembaga pendidikan memang tidak punya hutang, tapi ada sebagian keperluaan yang mendesak dan lembaga kebetulan tidak ada uang, jadi hutang dulu.

Kalau hutangnya belum lunas, ya nilai sisa hutangnya masukkan dalam pelaporan neraca keuangnnya.

Ketiga, sediakan data laporan laba rugi lembaga pendidikan. Katanya non profit, kok ada laba rugi? Ya tentu harus ada dan wajib diisi ya. Terkait format telah disediakan pada akun pajak lembaga atau bisa minta ke KPP/KP2KP via WA.

Laba rugi disini untuk lembaga pendidikan non profit cukup mencantumkan data keuangan dari nilai BOP/BOS yang diterima oleh sekolah dari pemerintah pusat.

Disana ada kolom penerimaan, nilai pengeluaran yang diperinci menjadi biaya gaji (honor) biasanya terisi apabila ada pegawai honorer di lembaga tersebut, biaya transpostasi (terkait bantuan transport apabila ada kegiatan workshop luar kota bagi guru atau tendik, biaya atk, biaya telpon, biaya listrik, biaya pdam, biaya pbb, dan biaya lainnya.

Keempat, sediakan daftar semua nama dan NPWP pegawai yang ada di lembaga pendidikan. Ini diperlukan saat mengisi Lampiran V pada Form 1771.

Instal Adobe Acrobat Reader DC sebelum Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form. (tangkapan layar - dokpri)
Instal Adobe Acrobat Reader DC sebelum Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan via e-Form. (tangkapan layar - dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun