Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wacana Digitalisasi E-KTP dan Ancaman Kebocoran Data Pribadi Tingkat Tinggi

16 Juni 2021   12:02 Diperbarui: 16 Juni 2021   12:07 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wacana Digitalisasi E-KTP dan Ancaman Kebocoran Data Pribadi Tingkat Tinggi (foto dari tekno.kompas.com)

Sambutlah era baru, E-KTP Digital!

Sebuah usul kalimat yang kiranya pantas digunakan sebagai daya tarik bagi masyarakat, agar mengamini langkah Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tentang digitalisasi e-KTP.

Waduh, proyek besar apa lagi ini?

Digitalisasi e-KTP ialah sebuah kegiatan pemindahan data kependudukan yang telah terekam pada database e-KTP (KTP elektronik fisik) ke dalam bentuk digital.

Jadi, kita tidak perlu lagi membawa-bawa sebuah lempengan plastik berukuran kecil persegi panjang itu kemana-mana. Cukup menunjukkan ponsel atau smartphone yang kita miliki, segala akses data kependudukan dapat diketahui. Dan jelas, kita bisa menikmati berbagai layanan publik yang disediakan pemerintah.

Pikiran cetetnya mungkin begini, ponsel adalah KTP. 

Sebuah transformasi digital yang patut dibanggakan. Bertambah lagi tugas sang ponsel. Sebelumnya, sudah menjadi ATM melalui mobile banking, telah menjadi toko guna memenuhi kebutuhan rumah tangga, bahkan menjadi kantor kita bekerja. Kini mulai beralih menjadi sebuah identitas digital (e-KTP digital).

Salah satu manfaat daripada tujuan digitalisasi e-KTP adalah mengetahui jumlah penduduk non permanen dari suatu wilayah.

Kamu memiliki e-KTP beralamat di Surabaya (Jawa Timur), tapi bekerja dan berdomisili di Bandung (Jawa Barat) selama satu tahun. Artinya, kamu menjadi penduduk non permanen di Bandung. Jadi, Kemendagri melalui Disdukcapil Bandung, mengetahui jumlah penduduk secara de facto dan de jure.

Hal ini dikarenakan, hasil digitalisasi e-KTP dapat disimpan dalam ponsel dan tentunya nomor ponsel sebagai identitas tunggal. Intinya, nomor ponsel si A tentu dimiliki oleh identitas KTP si A. Sehingga, Disdukcapil di Indonesia mampu mengidentifikasi keberadaan penduduk melalui nomor ponselnya bahkan sebaliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun