Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lahan Milikmu Kena Gusur? Perlukah Pemerintah Berlaku Adil dalam Pemberian Ganti Rugi

22 Februari 2021   15:25 Diperbarui: 22 Februari 2021   15:57 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan masyarakat yang dibebaskan dalam pembangunan infrastruktur jalan tol (foto dari kompas.com)

Oleh karena itu, pemerintah harus mengedepankan sifat-sifat maupun kode etik dalam penyelenggaraan negara sehingga masalah mengenai pembayaran ganti rugi maupun tidak adanya ganti rugi dapat terhindari, supaya masyarakat akan sama-sama senang karena lahannya diganti rugi oleh pemerintah, senang karena adanya jalan tol yang dapat mempercepat arus transportasi dan mobilisasi barang dan jasa. 

Pemerintah bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi. Apabila masyarakat tidak menerima ganti rugi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan bersama mengenai besaran NJOP daerah tersebut.

Upaya yang perlu dilakukan oleh administrator pemerintah tentunya memberikan balas jasa atau ganti rugi sesuai besaran NJOP daerah tersebut secara layak, proses ganti rugi haruslah cepat dan melibatkan berbagai macam pihak, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pertahanan dan memberikan apa yang semestinya diberikan atau hak yang diterima oleh masyarakat, apabila hak masyarakat itu diambil oleh pemerintah untuk kepentingan umum. 

Melalui pemberian ganti rugi yang layak kepada masyarakat atas lahan atau tanah yang akan digunakan dalam proses pembangunan jalan tol, tentunya menyebabkan masyarakat senang terhadap kinerja pemerintah yang benar-benar mengedepankan prinsip keadilan dan kepentingan umum, sehingga administrator pemerintah maupun pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan jalan tol akan jauh lebih mudah dalam proses pembangunan karena tidak lagi terganggu oleh masalah administratif maupun masalah keuangan yang sejatinya menjadi persoalan hebat bagi para pemilik tanah.

Siapa sih yang gak ijo matanya, jika dikasih uang. Ingat, kita manusia. Bukan, Hulk. 

Perilaku adil yang ditunjukkan oleh administrator pemerintah dalam proses penyelesaian permasalahan ganti rugi lahan, karena lahannya digunakan sebagai pembangunan jalan tol perlu menciptakan keadilan tindakan sekaligus administrator pemerintah yang adil. 

Administrator pemerintah perlu memiliki jiwa yang adil atau jiwa berkeadilan yang ditunjukkan dengan tindakan keadilan, agar menciptakan perwujudan perilaku maupun tindakan yang adil. 

Contoh, administrator pemerintah menerima keluhan mengenai permasalahan ganti rugi pembebasan lahan penggunaan pembangunan jalan tol yang tidak terselesaikan secara adil, merinci seluruh identitas sekaligus luas lahan yang digunakan dalam pembangunan jalan tol dan ditunjukkan dengan perbuatan yang adil atau tindakan yang adil dengan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh administrator pemerintah yang tidak memihak maupun melanggar hak-hak yang sebenarnya harus diserahkan kepada pemilik tanah yang yang terkena dampak pembangunan jalan tol. 

Seperti besaran biaya ganti rugi yang dikeluarkan oleh pemerintah harus berdasarkan NJOP daerah tersebut dan luas wilayah atau lahan yang dimiliki oleh masyarakat guna dibutuhkan dalam pembangunan jalan tol.

Foto salah satu kampung di Tuban yang mendadak beli mobil secara serentak atas uang ganti rugi (foto dari money.kompas.com)
Foto salah satu kampung di Tuban yang mendadak beli mobil secara serentak atas uang ganti rugi (foto dari money.kompas.com)

Bagaimana, apakah biaya ganti rugi tanah milik kamu sudah sesuai aturan perundang-undangan? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun