Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bekerja Delapan Jam Per Hari, Untung atau Rugi?

14 Oktober 2020   08:36 Diperbarui: 14 Oktober 2020   11:57 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA via katadata.co.id

Jika pemerintah/pengusaha mematok harga lebih rendah dari itung-itungan sederhana saya di atas. Jelas buruh gak lagi bernilai. Sama halnya dengan alat produksi, cukup membeli bensin dan oli agar tetap bergerak.

Pemerintah/pengusaha harus mematok upah jauh lebih tinggi sekitar Rp15.000 - Rp20.000 per jam per hari untuk delapan jam. Sehingga, pekerja akan mendapatkan upah per hari sebesar Rp120.000 hingga Rp160.000 per hari. Cukup sejahtera.

Bagaimana untung ruginya dari semua sisi?

Pertama, pekerja akan lebih diuntungkan sebab ada jam kerja yang baku dan tetap, anggap 8 jam per hari. Ada sisa waktu yang cukup banyak untuk keluarga di rumah. Bahkan sekadar menyalurkan hobi. Membaca buku, berselancar di kompasiana, memancing, bersepeda santai sambil menanti senja tiba, dan aktivitas sore lainnya.

Kedua, pekerja akan lebih diuntungkan dari sisi kesehatan. Tenaga pekerja tidak terforsir lebih banyak sehingga kebugaran tubuh tetap terjaga. Misalnya intensitas telinga mendengarkan bising mesin pabrik berkurang, menghirup udara kotor/debu pabrik kayu lebih sedikit, dan keuntungan kesehatan lainnya.

Ketiga, pekerja tidak mengalami kerugian apa pun. Toh hanya mengubah jam kerja menjadi lebih singkat dan menaikkan upah kerja per jam. Selain itu, mendapatkan bonus hubungan rumah tangga lebih harmonis dan kesehatan pun terjaga.

Jadi, saya rasa pekerja akan diuntungkan dengan sistem pengupahan yang didasarkan pada jam kerja. Dengan catatan, tidak ada phk jika ketentuan ini diimplementasikan dan pengusaha/pemerintah berkomintmen menaikkan tarif per jam dan mempersingkat waktu.

Semoga pekerja/buruh pabrik Indonesia mendapatkan kesejahteraan lahir batin. Amin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun