Mohon tunggu...
Baytiomo
Baytiomo Mohon Tunggu... -

Saling Sharing Supaya Gak Garing\r\n@baymawarto \r\nwww.catatansibay.web.id

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Perpanjang STNK 5 Tahun di Samsat Jakarta Selatan

13 Februari 2016   16:57 Diperbarui: 4 April 2017   18:21 10925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="samsat jakarta selatan"][/caption]

 

Kendaraan yang sudah lima tahun wajib berganti plat kendaraan. Kita tidak bisa memperpanjang kendaraan 5 tahunan di layanan STNK keliling. Jadi harus ke samsat di daerah masing-masing. Saya berdomsili di Jakarta Selatan. Jadi harus ke samsat Jakarta Selatan di daerah Semanggi. Tapi kita harus masuknya dari Jalan SCBD

Kita harus mempersiapkan berkas untuk memperpangjang STNK 5 Tahun.
1. BPKB Asli
2. STNK Asli
3. KTP Asli
4. Pulpen
5. Uang (-kalau bisa siapkan uang receh jadi selalu bayar dengan uang pas)

1. Cek Fisik
Saat sampai di Samsat Jakarta Selatan. Pertama kali adalah Cek Fisik. Ketika masuk sudah ada petunjuk arah untuk cek fisik. Letaknya di belakang Gedung Samsat Jakarta Selatan. Parkirkan kendaraan di tempat cek fisik. Terdapat lajur motor dan lajur mobil. Jangan sampai salah lajur, tergantung kendaraan anda.
Ambil blanko cek fisik, dengan menunjukan STNK. Kita tidak perlu mengisi apa-apa di blanko cek fisik, serahkan semua pada petugas cek fisik. Selesai petugas, menggesek no rangka dan no mesin. Laporkan hasil cek fisik di loket pemrosesan cek fisik. Kemudian parkirkan kendaraan kita di tempat parkir yang sudah disediakan. Jangan parkir di tempat cek fisik. Bisa di amuk masa.

2. Menunggu Hasil Cek Fisik
Setelah parkir kendaraan, kita kembali ke loket cek fisik tadi untuk mengambil hasil cek fisik. Kita akan di panggil berdasarkan plat nomor saat hasil cek fisik sudah selesai. Sudah beres cek fisik, lanjut ke lantai 4 gedung samsat.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran
Tiba di lantai 4 (-lumayan ngos-ngosan naik tangga), ambil formulir pendaftaran di loket. Lalu kita isi sesuai dengan data kendaraan kita. Di sinilah gunanya pulpen yang kita bawa. Sudah lengkap data-data kita. Selanjutnya fotokopi. Sebenarnya kita bisa mempersiapkan semua fotokopi dari rumah. Lalu kenapa saya memilih fotokopi disini, karena kalau fotokopi disini semua berkas kita sekaligus dijadikan satu. Jadi serahkan BPKB, STNK, KTP dan berkas cek fisik, ke loket fotokopi. Nanti kita terima beres sudah dibuat satu bundel.

4. Bayar dan Menunggu STNK
Hasil fotokopi yang sudah di bundel serahkan ke loket pendaftaran. Menunggu panggilan untuk mendapatkan surat setoran pajak. Serahkan surat setoran pajak ke loket Bank DKI. Bayarkan pajak sesuai dengan nominal yang tertera di surat setoran pajak. Menungggu lagi untuk di panggil bahwa STNK kita sudah jadi.

Secara umum proses memperpanjang STNK 5 Tahunan tidaklah sulit. Jadi tidak perlu menggunakan calo atau biro jasa STNK untuk mengurusnya. Saya melakukan proses di atas sendiri.

 

sumber gambar

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun