Mohon tunggu...
Bayu Firmansyah
Bayu Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis yang menulis

Seorang lulusan public relations yang gemar membaca buku dan menonton anime di waktu senggang. Menulis sebagai ajang pelampiasan atas keresahan yang dialami sehari-hari.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Memahami Pengertian dan Definisi Hubungan Masyarakat

15 Juli 2021   17:50 Diperbarui: 15 Juli 2021   19:49 2725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian Hubungan Masyarakat

Pernahkah anda mendengar kata "Hubungan Masyarakat" di suatu tempat? Di poster open volunteer? Atau di website pencari pekerjaan? Saya yakin anda pernah mendengarnya, paling tidak sekali dalam seumur hidup.

Tapi sudahkah anda tahu apa sebenarnya yang dimaksud "Hubungan Masyarakat" itu? Banyak orang meyakini bahwa Hubungan Masyarakat itu sebuah pekerjaan/kegiatan berbicara kepada pihak eksternal untuk mewakili organisasi, ada juga yang menganggap Hubungan Masyarakat itu sebatas menjalin kerja sama partnership dengan pihak luar organisasi. Pemahaman yang tidak salah, namun belum sempurna.

Sebagai mahasiswa ilmu komunikasi hubungan masyarakat, saya merasa mempunyai kewajiban untuk meluruskan pemahaman kompasianer yang barang kali belum tahu bahwa Hubungan Masyarakat tidak hanya sebatas bicara kepada masyarakat dan menjalin kerja sama. Bukan merasa paling tahu, tapi ingin sedikit berbagi ilmu dan wawasan sebagai orang yang concern di bidang tersebut.

Kita mulai dari maksud Hubungan Masyarakat itu sendiri. Hubungan Masyarakat (Humas) adalah sebuah ilmu dalam rumpun ilmu sosial dan menjadi bagian ilmu dari induknya ilmu komunikasi. Selain ilmu, Humas juga menjadi profesi di bidang komunikasi, yakni profesi Hubungan Masyarakat atau Public relations. Orang yang bekerja di bidang tersebut disebut Public relations Officer/ Pejabat Humas atau praktisi humas, memang biasanya bekerja di sebuah lembaga/ instansi/ organisasi/ perusahaan (Ardianto: 2014).

Secara sederhana Humas itu anak dari Ilmu Komunikasi, ia juga mempunyai saudara seperti Program Studi (Prodi) Jurnalistik, Prodi Manajemen Komunikasi, Prodi Televisi dan Film, dan Prodi Ilmu Komunikasi. Bahkan di salah satu kampus di Indonesia sudah menambah Prodi Perpustakaan dan Sains Informasi.

Istilah lain dari Humas adalah Public Relations (PR), Corporat Communication (Komunikasi Korporat), Communication (Komunikasi), Corporate Relations (Hubungan Korporat), Corporate Affairs (Hubungan Korporat), Corporate Public Affairs (Hubungan Publik Perusahaan), Corporate Marketing and Communication (Pemasaran dan Komunikasi Perusahaan), Corporate Secretary (Hubungan Perusahaan), Public Affairs (Hubungan Publik), Public Information (Informasi Publik), dan tentu yang paling populer adalah Hubungan Masyarakat.

Hubungan Masyarakat adalah padanan kata dari Public Relations, yang banyak digunakan institusi-institusi pemerintah di Indonesia, seperti Biro Humas Kementerian Dalam Negeri dan Bagian Humas Provinsi. Secara etimologis, istilah Public yang diterjemahkan menjadi "Masyarakat" kurang tepat karena padanan kata yang tepat adalah "Publik" atau "Khalayak". Sedangkan "Masyarakat" apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris menjadi "Society" atau "General Public", pengertiannya lebih luas dari "Public" itu sendiri. 

Sementara dalam setiap kegiatan humas yang menjadi target/sasaran publiknya bukan society atau general public, melainkan public, di mana public adalah bagian dari society/general public. Padanan Bahasa Indonesia dari istilah Bahasa Inggris adalah Hubungan Publik atau Hubungan Khalayak, disingkat Hupub atau Hubyak. Namun istilah hupub atau hubyak tidak terdengar familiar dan populer. Akhirnya, istilah humas digunakan karena sudah sangat akrab dan populer di telinga orang Indonesia (Ardianto: 2014).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun