Mohon tunggu...
Bayu Firmansyah
Bayu Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis yang menulis

Seorang lulusan public relations yang gemar membaca buku dan menonton anime di waktu senggang. Menulis sebagai ajang pelampiasan atas keresahan yang dialami sehari-hari.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU HIP dan Kontroversi yang Mengiringinya

24 Juni 2020   18:05 Diperbarui: 24 Juni 2020   18:07 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
teropongsenayan.com

Seakan pandemi COVID-19 belum cukup untuk menjadi sumber masalah masyarakat Indonesia. Kini, masyarakat juga dikejutkan dengan DPR RI yang kembali bertingkah, bukan tingkah yang membuat masyarakat bahagia, apalagi tingkah yang membuat rantai pandemi terputus. Tapi mengulangi tingkah yang seperti sebelum-sebelumnya, tingkah yang membuat masyarakat berpikir untuk datang berkunjung ke gedung DPR membawa selembaran karton dan sejumlah tuntutan.

Belum lama ini DPR RI melalui sidang paripurna 12 Mei 2020 menetapkan salah satu RUU inisiatif yang juga masuk dalam program Legislasi Nasional RUU prioritas 2020. Sebuah Rancangan Undang-undang yang dirasa akan memperkuat Pancasila sebagai sebuah ideologi. Rancangan undang-undang tersebut bernama RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila). 

Namun bukan DPR namanya jika tidak menyertakan kontroversi di dalamnya. Sebelumnya ada RUU Cipta Kerja dan Minerba yang mendapat perhatian masyarakat karena dirasa tidak memiliki urgensi dengan situasi Covid-19, tapi justru memiliki implikasi cukup besar bagi masyarakat. 

Pun demikian dengan RUU HIP, selain karena tidak ada urgensi dengan keadaan sekarang dan tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu, isi dari RUU HIP juga banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan di masyarakat. Mulai dari tokoh nasional, politikus, sampai ormas turut menyuarakan pendapatnya.

Terdapat pasal-pasal dari RUU HIP yang membuatnya menjadi bahan perbincangan. Pasal 6 yang dianggap mengkerdilkan Pancasila tertulis: 

(1) Ciri pokok Pancasila disebut Trisila, yaitu: ketuhanan; nasionalisme; dan gotong royong,

(2) Trisila sebagaimana disebut pada ayat (1) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong.

Selain pasal 6, pasal 47 juga menjadi sorotan. Dalam pasal itu tertulis, "Dewan pengarah BPIP berasal dari unsur TNI/POLRI aktif atau purnawirawan". Selanjutnya ada pasal 7 tentang tiga ciri pokok Pancasila yaitu siso-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

Terlepas dari pasal-pasal di atas yang syarat kontroversial, RUU HIP juga dipersoalkan karena tidak disertakannya Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi dasar hukum pembentukan RUU HIP. Padahal Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 sangat terkait dalam menjaga ideologi Pancasila.

Dua organisasi kemasyarakat islam terbesar di tanah air yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menolak isi draf RUU tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyampaikan penolakannya.

"Konsep yang mereka usung dalam RUU ini sudah jelas sangat-sangat sekuler dan ateistik serta benar-benar sudah sangat jauh menyimpang dari kesepakatan yang pernah dibuat oleh para The Founding Fathers kita dahulu ketika mereka membentuk dan mendirikan bangsa dan negara ini," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun