Mohon tunggu...
Batkar Bulukumba
Batkar Bulukumba Mohon Tunggu... Programmer - Pengurus Departemen Organisasi Islam dan Admin Website

Terdaftar sebagai Pers Simpulindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

LIDMI Intelektual Forum: Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nyatakan Kedaulatan Rakyat Sudah Menipis

6 Desember 2022   13:40 Diperbarui: 6 Desember 2022   16:39 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MAKASSAR - Guru Besar Hukum Tata Negara UII Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum menyatakan bahwa kedaulatan rakyat saat ini sudah menipis, imbas dari pemilihan 274 pejabat daerah yang menggunakan jalan yang tidak demokratis. 

"Belakangan ini, kalau orang hukum merasakan sebenarnya daulat rakyat sudah menipis. Terbukti dengan pengisian pejabat di 274 daerah itu tanpa melalui seleksi yang demokratis," ucap Prof Ni'matul Huda saat menjadi pembicara pada LIDMI Intelektual Forum, Senin (05/12/2022). 

Dalam kesempatan itu, Pendiri Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum UII mengkritisi IKN yang keputusannya tidak terdapat wakil rakyat dari tingkat daerah. Bahkan khawatir di 2024 tidak akan tercipta pemilu yang demokratis akibat berbagai keputusan pemerintah pusat sekarang tidak melibatkan perwakilan rakyat.

Prof. Ni'matul Huda juga menilai penyelenggaraan pemilu tidak hanya berhenti pada pilar demokratis saja. Namun, juga pemilu yang diselenggarakan harus ditopang pula oleh pilar jujur dan adil. 

"Jujur dan adil itu yang juga harus jadi pilar di dalam penyelenggaraan pemilu. Klau cuma demokratis tapi tidak jujur dan tidak adil itu berisiko terhadap hasil yang ingin kita capai," ungkapnya. 

Guru Besar UII tersebut menegaskan bahwa kolaborasi Presiden dan DPR dalam pembuatan undang-undang seringkali tidak melibatkan partisipasi publik. Minimnya partisipasi publik hanya menghasilkan undang-undang untuk kepentingan pembuatnya saja. 

Menurutnya, pemerintah harus berkaca pada undang-undang cipta kerja yang mendapat putusan cacat secara formil. Karena dibuat terburu-buru dan hanya untuk kepentingan yang memimpin saat ini. 

"Begitupun dengan IKN, undang-undang IKN baru saja disahkan beberapa saat yang lalu, sekarang sudah mau direvisi. Karena memang di situ tidak ada perwakilan rakyat yang di daerah, sehingga daulat rakyat daerah dihilangkan melalui undang-undang IKN," tegas Prof. Ni'matul Huda. 

Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Padahal RUU IKN telah disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 3/2002 pada tanggal 15 Februari 2022.

Alasannya pemerintah mau melakukan penguatan struktur organisasi dan kewenangan pada posisi Badan Otorita IKN. Dan juga soal pertanahan, di mana pemerintah mau memberikan kepastian untuk investor terhadap hak pembelian tanah di IKN.

Kegiatan LIDMI Intelektual Forum tersebut diadakan oleh Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia untuk merespon berbagai isu demokratis menjelang pemilu 2024, sehingga kegiatan ini mengusung tema Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis: Melahirkan Pemimpin yang Berkualitas.

Laporan: LIDMI Media Center

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun