Mohon tunggu...
batara tobing
batara tobing Mohon Tunggu... Akuntan - Memperluas dan berbagi wawasan

Purna bhakti ASN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Good Samaritan Law

29 Januari 2023   22:29 Diperbarui: 29 Januari 2023   22:35 1397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masih ingat dengan peristiwa kecelakaan tragis kenderaan yang menewaskan Lady Diana dari Inggris 25 tahun yang lalu?

Tepatnya, pada tanggal 31 Agustus 1997 dini hari, kendaraan yang disupiri oleh Henri Paul menabrak sebuah kolom beton di terowongan Place de l'Alma Paris, Perancis.

Lady Di meninggal setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, sementara rekannya Dodi Al Fayed langsung tewas saat kejadian.

Kejadian kecelakaan yang mendatangkan kesedihan mendalam bagi publik dunia dan warga Inggris yang berhari hari meratapi kepergian Putri Inggris ini. Meninggalkan kedua putranya, Pangeran William, calon Raja Inggris dan adiknya Pangeran Harry.

Kejadian dalam peristiwa kecelakaan Putri Diana itu sendiri berdampak hukum bagi paparazzy, para photografer pemburu berita yang berada ditempat kejadian perkara (TKP).

Alih alih berupaya menolong korban kecelakaan, mereka terlebih dahulu jeprat jepret sang Putri Inggris yang terkapar, tidak spontan melakukan pertolongan dan melupakan pekerjaan jurnalistik mereka.

Untuk sikap para paparazzy ini, polisi dan ahli ahli hukum di Perancis beranggapan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pembiaran disaat korban kecelakaan semestinya mendapatkan prioritas tindakan pertolongan pertama dari orang yang berada di TKP.

Ternyata begitulah hukum yang berlaku di Perancis, yang memungkinkan aparat penegak hukum dapat mendakwa para paparazzy yang berada di TKP saat kecelakaan namun tidak segera melupakan pekerjaan mereka dan melakukan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan.

Penegak hukum Perancis memungkinkan tindakan hukum dengan menjerat para paparazzy melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang undang yang dinamakan "Undang Undang Perempuan Samaria Yang Baik Hati" (Good Samaritan Law) yang berlaku di wilayah hukum Perancis.

Dalam Undang undang "Good Samaritan Law" ini, semua orang yang berada di wilayah hukum Perancis wajib memberikan pertolongan pertama pada kejadian kecelakaan, lupakan dulu aktivitas lainnya dan lakukan pertolongan. Jika tidak demikian, mereka akan terancam pidana, kira kira begitulah substansi Undang undangnya.

Undang undang ini sendiri, bila dilihat dari namanya, tentu berkaitan atau menginspirasi para pembuat Undang undang di Perancis dari cerita Perumpamaan Tentang Perempuan Samaria Yang Baik Hati. Dimana dikisahkan tentang seorang perempuan Samaria yang dalam perjalanan dagangnya, melintas disebuah tempat kejadian pembegalan dan perampokan dengan menyisakan korban yang ditemuinya ditinggalkan tergeletak teruk, sekarat tidak berdaya penuh luka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun