Mohon tunggu...
batara tobing
batara tobing Mohon Tunggu... Akuntan - Memperluas dan berbagi wawasan

Purna bhakti ASN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Balada Akidi Tio dan Skeptisme Profesional

3 Agustus 2021   14:11 Diperbarui: 3 Agustus 2021   14:25 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam terminologi auditing dikenal istilah Skeptisme Profesional yang wajib dijaga oleh seorang  auditor atau akuntan saat melakukan pekerjaannya, yaitu sikap yang selalu mempertanyakan dan evaluasi bukti bukti secara kritis sebelum membuat kesimpulan atau pernyataan. Rasanya skeptisme ini bukan hanya mutlak kewajiban bagi seorang akuntan atau auditor dalam melakukan pekerjaannya, melainkan juga bagi profesi lain.


Bayangkan bila profesi perbankan, penegak hukum, wartawan atau pejabat publik mengabaikan prinsip skeptisme ini saat melakukan tugasnya, pastilah sangat berisiko, menerima dan menyampaikan informasi yang belum tervalidasi secara benar yang mengakibatkan kekacauan dan kegaduhan.


Skeptis  dalam Kamus Oxfort (Hornby, 1980) berarti sikap meragukan, mencurigai, dan tidak mempercayai kebenaran suatu hal, teori atau pernyataan. Skeptisme berarti sikap ragu ragu terhadap pernyataan yang belum cukup dasar pembuktiannya.
Hampir semua profesi memerlukan sikap skeptis dalam merumuskan, berbuat dan membuat keputusan agar terhindar dari salah kaprah untuk menghindari kesimpulan atau pernyataan yang menyesatkan. Apakah pejabat publik memerlukan sikap skeptisme?, tentu saja wajib, karena pernyataan atau keputusannya dapat mengikat publik untuk berbuat atau bersikap, jangan sampai membuat suatu keputusan atau pernyataan yang misleading.


Menyimak viral pemberitaan tentang keluarga Akidi Tio yang berencana mendonasikan dana yang spektakuler bagi penanggulangan bahaya Covid 19 di Sumatera Selatan, memang mencengangkan publik. Dapat dibayangkan, sumbangan seorang dermawan tidak dikenal sebesar 2 trilyun rupiah melalui kapolda sumsel yang dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media massa, dihadiri pejabat utama di Provinsi itu, termasuk gubernur sendiri. Sebagai perbandingan dalam mengatasi bahaya Covid, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sendiri hanya mampu mengalokasikan dana APBD yang mereka miliki di tahun 2020 sebesar Rp. 136 Milyar yang dianggarkan dalam belanja tidak terduga untuk menanggulangi bencana Covid bagi rakyat sumsel, itupun setelah upaya keras penyediaan dana yang diarahkan oleh pemerintah pusat sebagai upaya refocusing anggaran APBD untuk penanggulangan bahaya Covid dengan cara potong mata anggaran kegiatan lain di APBD yang masih bisa dihemat atau ditiadakan, pokoknya kencangkan ikat pinggang untuk kegiatan selain fokus penanggulangan bahaya Covid 19.


Jadi dapat dipahami bagaimana sukacita rakyat Sumsel atas tambahan amunisi untuk  pendanaan penanggulangan bahaya covid dari rencana donasi keluarga Akidi Tio ini, yang bila terealisasi sangat membantu rakyat dan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Puja puji kedermawanan keluarga Akidi Tio merebak dimasyarakat, bukan hanya pujian rakyat Sumsel tetapi juga diseluruh Indonesia.


Namun lancarnya pelaksaanaan donasi tidak seperti yang dibayangkan dan menimbulkan kegaduhan karena dana yang dijanjikan tidak segera direalisasi transfer dananya.
Penjelasan pihak kepolisian yang diekspose ke publik, rencana transfer dana dilakukan melalui bilyet giro yang sedang berproses namun masih terkendala prosedur perbankan.
Sebenarnya, dengan jumlah transfer donasi dalam jumlah dana spektakuler itu, besar kemungkinan cara transfer dana adalah melalui bilyet giro, bukan dengan cek.


Dengan demikian, sesuai PBI (Peraturan Bank Indonesia) terakhir ditahun 2016, si dermawan yang menarik dana yang dimilikinya untuk disumbangkan wajib mencantumkan nama dan nomor rekening pihak yang ditunjuk (penerima), demikian juga dengan status bilyet giro itu sendiri, berdasarkan aturan Bank Indonesia yang berlaku bahwa bilyet giro tidak dikategorikan sebagai security (surat berharga), hanya sebagai surat perintah dari pemilik rekening bank untuk memindah bukukan dari rekening pemiliknya kepada rekening yang ditunjuk. Sesuai Peraturan Bank Indonesia sendiri, jangka waktu kadaluarsa bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal penarikan. Hal teknis seperti itu tidak terungkap dalam pemberitaan, dan acara serah terima hanya soal formalitas dari keluarga Akidi Tio melalui perantara, tidak ada berita acara atau penanda tanganan Surat Pengakuan Hutang (SPH)  yang dibuat donatur sebagai komitmen donasi yang disaksikan oleh notaris.


Jadi mengapa donasi menjadi pemberitaan yang heboh?, tidak lain karena hampir semua pihak tidak memperlihatkan sikap skeptisme untuk meyakinkan pra transaksi yang terjadi, mungkin masih terbuai oleh spektakuler nilai transaksi dengan bayangan dan hipotesis masing masing yang berbuntut kehebohan. Masyarakat dan pejabat yang merasa di PHP, miskomunikasi diantara otoritas dan pejabat publik, terlanjur menyanjung dermawan, rasa marah pejabat daerah, informasi yang simpang siur yang membingungkan masyarakat dan kegaduhan lain.


Jadi apakah sikap skeptisme profesional itu perlu diterapkan untuk semua profesi?, tentu saja perlu bahkan  penting dan tidak boleh dilupakan dalam situasi apapun, termasuk para pejabat publik dan pembuat keputusan. Filosofi Jawa yang mungkin tepat untuk diikuti sebagai pelajaran dari kejadian ini adalah filosofi "ojo gumunan, ojo kagetan, ojo dumeh" yang kira kira pengertiannya (kalau salah mohon diperbaiki, karena saya bukan orang Jawa); Ojo gumunan, filosofi bermakna tidak mudah heran atau kagum atas situasi atau perkembangan bersifat materi dan duniawi.
Ojo kagetan, bagian dari filosofi yang maknanya agar tidak mudah kaget, mawas diri terhadap situasi dan lingkungan, juga tidak mudah larut dengan sekeliling..
Ojo dumeh, filosofi agar tidak sombong dan mentang mentang..

Iya toh.., filosofi yang bagus toh..., masuk akal toh.., sederhana toh...?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun