Mohon tunggu...
Basuki W Kuncoro
Basuki W Kuncoro Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Karyawan Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof.Dr. Apollo - Aspek Perpajakan Pasive Income dan Capital

9 April 2021   20:14 Diperbarui: 9 April 2021   20:39 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penghasilan Pasif (Pasive Income)  merupakan penghasilan yang diperoleh seseorang dalam keaadaan pasif tanpa harus melakukan kegiatan atau aktivitas secara terus menerus. Penghasilan didapat oleh penerima penghasilan dengan tidak terlibat secara aktif dari suatu kegiatan ekonomi, andaikata terlibatpun hanya pada saat awal permulaan saja. 

Penerima penghasilan  pasif hanya sedikit melakukan usaha atau kegiatan dengan mengoptimalkan aset atau harta yang dimiliki, maka akan mendapatkan tambahan penghasilan secara rutin dan terus menerus. Selain pemanfaatan aset, penghasilan pasif dapat diperoleh dari hasil karya cipta sebelumnya.

Penghasilan pasif dari mengoptimalkan aset antara lain dapat berupa dividen, bunga, keuntungan modal (capital gain). Sedangkan penghasilan royalti diperoleh dari hasil karya cipta sebelumnya.

Dividen  adalah laba dari suatu perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham secara tunai, laba tersebut dihasilkan pada periode sebelumnya atau dalam periode berjalan. (Scott Besley dan Eugene F. Brigham, 2008).

Bunga merupakan pengembangan uang sebagai jasa yang ditanamkan dalam modal oleh pihak lain. Bunga dapat diperoleh dari penampatan dana di rekening bank atau penempatan investasi berupa obligasi. 

Menurut Boediono (2014) bunga merupakan harga dari penggunaan dana investasi, tingkat suku bunga merupakan salah satu indikator dalam menentukan apakah seseorang akan melakukan investasi atau menabung.

Royalti merupakan penghasilan yang diterima antara lain dari hasil karya cipta yang sudah mendapatkan hak paten, hak cipta. Misalnya pencipta lagu, penemu hasil ilmiah akan mendapatkan penghasilan apabila karyanya dikomersialkan.

Capital gain (keuntungan modal) merupakan keuntungan dari modal yang diinvestasikan pada saat investor melakukan penjualan, selisih harga beli dan harga jual ini diperhitungkan sebagai penghasilan, modal yang diinvestasikan dapat berupa saham, obligasi, property.

Tambahan penghasilan yang bersumber dari penghasilan pasif berupa dividen, bunga, royalti, capital gain merupakan pendapatan yang menjadi obyek pajak. 

Obyek pajak penghasilan dalam UU PPh No.36 tahun 2008 pasal 4 ayat (1) disebutkan semua tambahan kemampuan ekonomis, yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dipergunakan konsumsi atau menambah harta yang bersangkutan, dengan nama atau bentuk apa pun.

Penghasilan pasif dapat menjadi obyek pajak penghasilan pasal 23 ataupun pajak penghasilan pasal 26 maupun dapat menjadi obyek PPh Final. Penghasilan tersebut menjadi obyek PPh pasal 23 untuk subyek pajak dalam negeri, sedangkan akan menjadi obyek PPh pasal 26  apabila dikenakan pada subjek atau wajib pajak luar negeri/warga negara asing (WNA) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun