Mohon tunggu...
Basuki Kurniawan
Basuki Kurniawan Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi UIN KHAS Jember

Akademisi UIN Kiai Haji Achmad Siddiq

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perceraian Harus melalui Pengadilan, Bukan Sekadar Adat (Belajar dari Putusan Mahkamah Agung)

28 November 2024   08:33 Diperbarui: 28 November 2024   09:15 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkawinan adalah institusi yang diatur tidak hanya berdasarkan adat atau agama, tetapi juga hukum negara. Kasus berikut menjadi pelajaran penting tentang konsekuensi hukum jika prosedur perceraian tidak dilakukan dengan benar.

Seorang pria beragama Kristen, yang masih berstatus suami sah, melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain. Namun, pernikahan ini dilakukan tanpa adanya gugatan atau putusan cerai dari pengadilan terhadap istri sahnya. Fakta bahwa pria tersebut dan istrinya hanya "berpisah secara adat" ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat di mata pengadilan.

Tidak hanya itu, perkawinan baru pria tersebut diteguhkan oleh Pendeta di gereja tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari istri sahnya. Akibatnya, istri sah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Proses hukum berjalan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Putusan Mahkamah Agung yang Tegas

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 751 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015 memutuskan bahwa pria tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berbunyi:

"Diancam dengan pidana penjara lima tahun barang siapa mengadakan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu."

Pengadilan menyatakan bahwa tindakan pria tersebut termasuk tindak pidana karena pernikahan sebelumnya yang sah masih menjadi penghalang untuk menikah lagi. Dengan demikian, perceraian yang hanya dilakukan secara adat tanpa putusan hukum dari pengadilan tidak memiliki kekuatan legal.

Pelajaran Penting untuk Masyarakat

Kasus ini memberikan pesan yang sangat penting:

  1. Proses Perceraian Harus Sesuai Hukum: Perceraian hanya dianggap sah jika melalui prosedur pengadilan yang sesuai dengan hukum negara.
  2. Perkawinan Kedua Tanpa Cerai adalah Tindak Pidana: Melangsungkan perkawinan baru tanpa adanya putusan cerai dapat dikenakan sanksi pidana.
  3. Adat Tidak Menghapus Kewajiban Hukum: Adat atau kesepakatan pribadi dalam rumah tangga tidak dapat menggantikan prosedur hukum yang berlaku.

Apa Konsekuensinya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun