Mohon tunggu...
Sofyan Basri
Sofyan Basri Mohon Tunggu... Jurnalis - Anak Manusia

Menilai dengan normatif

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presisi Aksi Demonstrasi Makassar

29 September 2019   10:43 Diperbarui: 29 September 2019   11:24 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua bermula dari kengebetan para anggota DPR yang ngotot. Iya, ngotot mensahkan revisi undang undang-undang nomor 30 tahun 2002. Bayangkan yah, pembahasannya hanya menggunakan waktu selama 13 hari. Ngeri kan, ngeri kan. Atau kata almarhum Sutan Bhatoegana "ngeri-ngeri sedap".

Dan lucunya lagi, para legislator yang terhormat itu akan berakhir masa jabatannya pada November mendatang. Karenanya, banyak yang menilai para legislator ini sedang berselingkuh dengan pemerintah yang notabene harus diawasinya. Tentu ini hanya masih sebatas dugaan. Tapi, dugaan yang amat kuat.

Lihatlah, setelah pengesahan revisi undang-undang KPK itu mulus bak jalan tol. Itu kemudian membuat para manusia perut buncit (baca: anggota DPR) di Senayan sana mulai mengurucutkan untuk menetapkan revisi KUHP dan revisi undang undang pemasyarakatan serta RUU yang lain. Piss, hehehe.

Publik seperti ingin dikibuli untuk kedua kalinya. Setelah revisi undang-undang KPK yang disuarakan tidak serentak oleh masyarakat dan mahasiswa. Walau pada dasarnya sejumlah elemen dan lembaga menyayangkan upaya pelemahan KPK tersebut.

Bahkan, itu juga disuarakan oleh para pegawai KPK itu sendiri. Tapi yah begitulah, mereka (DPR) seperti punya kuasa, menutup mata dan telinga terhadap gelombang penolakan yang terjadi. Mereka seakan lupa dan ingin melupakan jika rakyat itu yang berkuasa dalam sistem demokrasi.

Maka tidak heran, jika kemudian suara rakyat dari jalan-jalan kota mulai didendangkan. Tidak terkecuali di Makassar. Saya sendiri yang menjadi saksi sejarah atas kejadian itu. Betapa kuat dan rekatnya ikatan mahasiswa dalam bersuara lantang di jalan-jalan protokol Makassar.

Aliansi Masyarakat Sipil Menggugat itu tergabung dari berbagai lintas kampus negeri maupun swasta maupun organ lain di Kota Makassar. Seperti UNM, Unhas, UMI, UKI Paulus, UIN Alauddin, UNIBOS, LBH Makassar, ACC, Walhi, HMI, dan sejumlah organ yang lain.

Seluruhnya satu suara, menolak rancangan undang undang KUHP, Pemasyarakatan, dan menolak revisi undang undang KPK. Kupikir tiga pokok pikiran inilah yang membuat mahasiswa gusar. Betapa tidak, sejumlah pasal karet dan tidak jelas termuat dalam undang undang ini.

Sebut saja salah satunya yakni pasal 278 dalam RUU KUHP yang mengatur orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di kebun atau tanah telah ditaburi benih/tanaman milik orang lain terancam denda sampai Rp10 juta.

Kemudian, pasal 279 juga mengancam setiap orang yang membiarkan hewan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami, dengan pidana denda maksimal Rp10 juta.

Hahaha. Lucu bukan? Kalau tidak lucu yah selera humor anda yang kurang sensitif. Malah ada seorang teman yang berkelakar bahwa dirinya ingin pulang kampung ketika RUU KUHP ini disahkan. Katanya, ketika ada ayam tetangga masuk halaman rumahnya, akan diminta uang Rp.10 juta. hahaha

Gerakan Ditunggangi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun