Mohon tunggu...
Basri Lahamuddin
Basri Lahamuddin Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir dan besar di Polewali ( Sulbar). Seorang manusia biasa yang sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlukah Komite Sekolah?

4 April 2012   03:31 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:04 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Semenjak bergulirnya era reformasi yang ditandai dengan tumbangnya rezim Orba, hampir semua sendi-sendi pemerintahan di negeri ini berubah. Mereka yang dulunya adalah penguasa otoriter, sekarang tidak boleh lagi. Segala tindakan yang akan dilaksanakan harus dirembukkan terlebih dahulu dengan orang-orang yang terkait dengan urusan tersebut.

Lembaga Pendidikan terkhusus sekolah baik tingkat TK, SD (Ibtdaiyah), SMP ( Tsanawiyah) dan SMA (MA serta SMK) juga mengalami perubahan. Dahulu, Kepala sekolah negeri merupakan pengambil kebijakan tertinggi di lembaga tersebut, sekarang ini harus koordinasi dengan komite sekolah. Hal itu diatur oleh  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan Komite Sekolah. Disebutkan sebagai acuan karena pembentukan Komite Sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Demikian pula sebutan Komite Sekolah dapat berbeda di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Namun demikian ada prinsip yang harus difahami dalam pembentukan Komite Sekolah.

Pembentukan Komite Sekolah harus menerapakan prinsip akuntabel, tansparan dan demokratis. Namun kenyataan sekarang adalah siapa yang menjadi pejabat penting di daerah tersebut, maka hampir dipastikan dia akan duduk di komite sekolah.

Proses pemilihan Komite Sekolah sudah menyalahi prinsip yang tercantum dalam Kepmen di atas. Pada saat ini di lapangan kita temui penunjukan langsung Ketua Komite Sekolah oleh Kepsek dengan pertimbangan tertentu. Kepsek tidak mengacu lagi pada aturan-aturan yang ada.

Belum lagi tugas komite sekolah dalam aturan adalah bersama dengan pihak sekolah mencari bantuan dalam rangka pembangunan dan peningkatan sekolah. Namun yang terjadi adalah, Komite Sekolah selalu meminta "amplop" ke sekolah ( komisi ).

Makanya sekarang ini banyak yang tergiur untuk menjadi anggota Komite Sekolah di suatu lembaga pendidikan. Mereka menjadikan sekolah sebagai ajang menambah pundi-pundi penghasilan. Apalagi kalau sekolah yang dia tempati adalah sekolah bonafid ( besar) tentu penghasilannya juga besar.

Jadi apakah Komite Sekolah masih dibutuhkan ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun