Mohon tunggu...
Bashirotul insiya
Bashirotul insiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Muhammaddiyah Malang

Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2019 Universitas Muhammaddiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Adegan Kekerasan dalam Film Headshot

22 Juni 2021   13:00 Diperbarui: 22 Juni 2021   13:05 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum media merupakan hukum yang mengatur tentang ketentuan - ketentuan media massa. Media massa sebagai wadah komunikasi massa. Oleh karena itu, media massa perlu diatur karena merupakan ruang publik dan memiliki efek yang kuat. Di Indonesia hukum media massa terdapat Undang - Undang (UU) penyiaran, UU pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perfilman, dan lain sebagainya.

Didalam hukum media massa terdapat Undang - Undang nomor 32 tahun 2002 mengenai prinsip -- prinsip penyiaran di Indonesia. Undang -- undang tersebut berisi mengenai asas, tujuan, fungsi, arah penyiaran nasional, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jasa penyairan, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Asing, Status Penyiaran, Jangkauan siaran, perizinan dan kegiatan siaran.

Pada artikel opini kali ini, saya akan membahas mengenai bagaimana etika penyiaran adegan kekerasan dalam film laga Headshot. Headshot merupakan sebuah film laga Indonesia yang dirilis pada Desember 2016. Film yang disutradarai oleh Mo Brothers (Timo Tjahjanto & Kimo Stamboel) berhasil mendapatkan empat nominasi pada Festival Film Indonesia (FFI) dan berhasil memenangkan dua diantaranya. Berkisah mengenai pria yang menderita amnesia dengan kisah masa lalunya yang misterius. Namun ia menjadi 'mesin pembunuh' untuk melawan gembong penjahat.

Film yang dibintangi oleh Iko Uwais ini terbilang cukup ekstrim bahkan vulgar untuk dilihat. Pasalnya, terdapat banyak adegan berkelahi Iko Uwais melawan penjahat dengan tangan kosong dan darah yang bercucuran. Ada juga adegan yang menggunakan senjata tajam dan menusuk tubuh para pemain dengan cara yang sadis. Selain itu, juga terdapat adegan menggunakan senjata api oleh para penjahat yang membunuh semua orang dengan membabi buta sehingga banyak darah yang keluar dari mulut para korbannya.

Karena terlalu banyaknya adegan kekerasan, saya sebagai penonton malahan mengira bahwa semua masalah yang ada di film tersebut hanya bisa diselesaikan apabila lakon utamnya membunuh musuh - musuhnya. Seakan -- akan kekerasan merupakan sebuah opsi yang solutif. Menurut Kivel dan Johnson dalam Cochran, (2009:15) bahwa media (seperti film laga dan game) mempunyai efek negatif dalam pembentukan identitas remaja, serta megarah pada ciri khas maskulinitas tradisional Amerika yang cenderung suka kekerasan, melalui gambaran heroism. Dikhawatirkan, adegan kekerasan yang terlalu ekstrim dan vulgar akan mempengaruhi tingkah laku penontonnya terutama anak -- anak.

Berdasarkan pernyataan diatas, bisa kita simpulkan bahwa film Headshot tersebut dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran pada UU perfilman. Lembaga Sensor Film (LSF) merupakan sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film bioskop, film televisi, sinetron, acara televisi dan iklan di Indonesia. LSF membantu masyarakat untuk memilah dan memilih tontonan sesuai dengan klasifikasi usia masyarakat.

Pada film Headshot ini, pihak LSF telah melakukan penyensoran sebanyak tiga kali. Pihak LSF melakukan peninjauan, kemudian proses penyensoran dan menentukan klasifikasi usia yaitu untuk usia dewasa atau 21 tahun keatas. Namun ketika film ini telah tayang di layar lebar, ternyata masih perlu beberapa bagian lagi yang harus disensor ulang oleh pihak LSF. Bahkan pihak LSF juga memanggil produsen film yaitu Screenplay Infinite Films untuk melakukan revisi ulang.

Menurut pasal 6 Undang -- Undang nomor 33 tahun 2009  berisi tentang kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi mendorong khalayak umum melakukan:

  • kekerasan
  • perjudian
  • penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • menonjolkan pronografi
  • memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan antargolongan
  • menistakan, melecehkan, dan menodai nilai -- nilai agama
  • mendorong khalayak umum untuk melakukan perlawanan terhadap hukum
  • merendahkan harkat dan martabat.

Bagi pelanggar akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, penutupan sementara bahkan pembubaran atau pencabutan izin, pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Lebih lanjut, menurut pasal 29 ayat dua dan pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2014 berisi tentang kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi harkat dan martabat manusia meliputi adegan visual, dialog atau monolog yang melanggar hak asasi manusia seperti:

  • kekerasan, perjudian, dan narkotika;
  • pornografi;
  • suku, ras kelompok, atau golongan;
  • agama;
  • hukum;
  • harkat dan martabat manusia; dan
  • usia penonton film.

Berdasarkan undang- undang diatas, bahwa adegan kekerasan yang berlebihan tidak layak untuk ditayangkan. Balik lagi alasan mengapa media massa harus dilindungi karena memiliki efek yang kuat. Dikhawatirkan adegan -- adegan tersebut mempengaruhi tingkah laku penontonnya. Mungkin bagi mereka itu layak untuk dipertontonkan, bahkan setelah direvisi tiga kali, adegan kekerasan yang terjadi pada film tersebut masih terbilang 'brutal'.

Lantas bagi penggemar film laga harus bagaimana?

Pasti akan merasa terganggu apabila terlalu banyak adegan yang disensor atau di-cut. Oleh karena itu, film headshot tetap disensor bagian adegan kekerasannya dan diminimalisir juga durasi adegan kekerasannya. Selain itu, pihak LSF juga membuat klasifikasi usia dewasa atau 21 tahun keatas dan diperketat ketika memasuki bioskop dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar anak -- anak dibawah umur tidak dapat menontonnya.

Menurut UU Perfilman pasal 57 ayat 2 UU nomor 33 tahun 2009 mengenai surat tanda lulus sensor diterbitkan setelah dilakukannya penyensoran yang meliputi:

  • penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum
  • penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum
  • penentuan penggolongan usia penonton film

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa apakah film headshot dapat sebagai hiburan pada masyarakat itu tergantung dari masyarakatnya itu sendiri. Bagaimana persepsi masyarakat karena tidak semua orang tidak menyukai adegan -adegan kekerasan yang brutal tersebut. Namun tentu saja, pembuat film ini membuat adegan - adegannya terlalu ekstrim mungkin agar penggemar film laga akan menyukai film Headshot ini.

Menurut saya sendiri, kekerasan pada film laga memang dibutuhkan namun hanya sebagai 'pemanis' saja. Apabila terlalu ekstrim dan vulgar, tentu saja membuat filmnya tidak layak untuk ditonton. Terkesan pembuat film ingin mendahulukan adegan - adegan kekerasan yang dianggap keren. Padahal adegan -- adegan tersebut bisa saja mempengaruhi tingkah laku penontonnya. Apabila disensor juga akan membuat penonton terganggu. Jadi alangkah bagusnya kalau membuat film laga tidak perlu menonjolkan adegan -- adegan kekerasan yang ekstrim dan vulgar, hanya dengan alur cerita yang baik akan membuat film tersebut disukai masyarakat.

Jadi kesimpulan pada artikel kali ini, tontonlah sesuatu yang layak ditonton. Film laga yang bagus bukan dari ekstrim dan vulgarnya adegan -- adegan kekerasannya, namun dari alur cerita yang baik.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun