Mohon tunggu...
Muhammad Aliem
Muhammad Aliem Mohon Tunggu... Administrasi - ASN di Badan Pusat Statistik.

Hampir menjadi mahasiswa abadi di jurusan Matematika Universitas Negeri Makassar, lalu menjadi abdi negara. Saat ini sedang menimba ilmu di Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Program Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, beasiswa Pusbindiklatren Bappenas. Saya masih dalam tahap belajar menulis. Semoga bisa berbagi lewat tulisan. Kunjungi saya di www.basareng.com. Laman facebook : Muhammad Aliem. Email: m. aliem@bps.go.id

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menolak Memberi Data, Berakhir di Penjara

26 Oktober 2017   21:47 Diperbarui: 26 Oktober 2017   21:51 2534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan menjadi cita-cita setiap negara. Anggaran yang tidak sedikit jumlahnya digelontorkan dalam berbagai bidang, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh anak bangsa di seluruh pelosok tanah air.

Pembangunan membutuhkan sebuah perencanaan yang matang. Perencanaan merupakan hal yang sangat penting dan mendasar dalam tercapainya program kerja pemerintah. Jika tahap perencanaan tidak bagus, maka pada intinya pemerintah sedang merencanakan sebuah kegagalan dalam pembangunan. Setiap program yang diluncurkan sepatutnya melalui proses perhitungan yang cermat, sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintah dan masyarakat, mengingat biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit.

Salah satu komponen terpenting dalam sebuah perencanaan adalah tersedianya data yang berkualitas. Data akurat akan memberikan gambaran yang jelas mengenai program kerja  apa saja yang harus menjadi prioritas untuk segera dieksekusi di lapangan. Tentunya, sebuah program yang dapat menuntaskan masalah yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu, DATA juga memberikan early  warning kepada pemerintah tentang keadaan atau masalah yang sedang dihadapi oleh rakyat.

Badan Pusat Statistik (BPS) adalah lembaga negara non departemen yang diberikan tugas untuk menyiapkan data. Lembaga ini masih vertikal dan kantornya berada di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.  Petugasnya menjangkau hingga Kecamatan yang dikenal dengan sebutan KSK (Koordinator Statistik Kecamatan). Dalam pengumpulan data seperti sensus dan survei, petugas akan menjangkau hingga tingkat RT (satuan lingkungan setempat terkecil).

Dalam proses pengumpulan data, BPS membutuhkan partisipasi dari masyarakat dan lembaga/perusahaan. Lebih lanjut, sumber data diberi sebutan "responden". Para petugas akan mendatangi responden dengan kuesioner berisi beberapa pertanyaan mendasar yang telah diuji metodologinya dan tentu saja berstandar internasional. Bahkan BPS telah memanfaatkan teknologi untuk mengumpulkan data, salah satunya dengan sistem CAPI, singkatan dari Computer Assisted Personal Interviewing.  

Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan notebook, smartphone, dan tablet yang sudah diinstal program berisi pertanyaan. Sistem ini merupakan pengganti dari kuesioner berbahan kertas.  Selain itu, BPS sedang mengembangkan metode KSA dalam pengumpulan data luas panen yang akurat untuk menghitung jumlah produksi padi. Selama ini, data luas panen disediakan oleh instansi terkait di tingkat Kabupaten/Kota. 

Responden yang memberikan data sebenarnya menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Data yang anda berikan menjadi sangat penting dalam keberhasilan pembangunan.

Pada pasal 27 Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, disebutkan bahwa "Setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik oleh Badan."

Lalu, bagaimana jika masih ada responden yang menolak untuk memberikan data?

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pada pasal 38 dijelaskan bahwa responden yang dengan sengaja menolak bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal berikutnya, pasal 39 menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 000.000 (seratus juta rupiah)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun