Mohon tunggu...
Barqil ihsan
Barqil ihsan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mencintai Harta Tak Selamanya Harus Memiliki Harta

29 April 2019   13:55 Diperbarui: 29 April 2019   14:06 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

HADIST KEPEMILIKAN

Pengertian Harta Harta dalam bahasa Arab disebut al-mal, berasal dari kata - -  yang menurut bahasa berarti condong, cenderung, atau miring. Al-mal juga diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi, maupun manfaat. Menurut bahasa umum, arti mal ialah uang atau harta. Adapun menurut istilah, ialah "segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar di antara manusia"1 Menurut ulama Hanafiyah yang dikutip oleh Nasrun Haroen,2 al-mal (harta) yaitu: "Segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan." Menurut jumhur ulama (selain ulama Hanafiyah) yang juga dikutip oleh Nasroen Haroen, al-mal (harta) yaitu: "segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenal ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya." 1 Wahab al-Zuhaily, Al Fiqh al-Islami wa Adillatuh, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2005), juz 4, hlm.8. 2 Muhammad Abu Zahrah, Al-Milkiyah wa Nazhariyah al-'aqad fi al-syari'ah al-Islamiyah, (Mesir; Dar al- Fikr al-Arabi, 1962), hlm. 15.

Dalam filsafat ekonomi islam, hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai oleh perseorangan, berapapun besar modal seseorang masih dibatasi oleh kepemilikan Allah yang mutlak dan dibatasi oleh kepentingan umum seperti air, udara dan minyak. Dan manusia harustunduk pada apa yang diatur olehpemerintahannya untuk kepentinganbersama.
( ). ( )
Artinya : Dari Ibnu Abbas RA berkata sesungguhnya Nabi SAW bersabda : Orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu: Air, rumput ( pohon ), api ( bahan bakar ), dan harganya haram. Abu Sa'id berkata: Maksudnya: Air yang mengalir. ( HR. Ibnu Majah ).

Sumber-sumber yang menjadi milik umum disebutkan dalam hadis diatas yang meliputi air, padang rumput dan api. Dapat diqiyaskan pada perairan,laut, barang tambang, minyak bumi, hutan, dan udara.pemilikan seseorangtidak boeh menguasai sumber-sumber tersebut. Dikhawatirkan jika dikuasai oleh perorangan maka akan terjadi banyak kerusakan. Oleh sebab itu sumber-sumber yang menyangkut hajat hidup orang banyak lebih baik berada ditangan pemerintah sebagai perwakilan seluruh rakyat.

Islam berpandangan bahwa manusia memiliki dorongan-dorongan yang merupakan fitrah dan insting-insting sosial. Insting-insting inilah yang mendorong manusia melakukan usaha, pembangunan, dan ingin kekal.Islam juga mengakui adanya hak individu dalam memiliki harta tetapi dengan batas-batas tertentu sehingga tidak merugikan kepentingan masyarakat umum. Senada dengan hal ini, Mustafa Ahmad Zarqa' berpendapat kebebasan seseorang dalam bertindak terhadap milik pribadinya dibatasi oleh hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum.

Menurutnya,setiap orang bebas untuk mencari harta sebanyak-banyaknya, tetapi cara mendapatkan harta itu tidak boleh bertentangan dengan aturan syariat dan tidak merugikan kepentingan orang lain. Oleh karena itu, cara bermuamalah dengan riba, ihtikar, penipuan, penyeludupan, dan lain sebagainya adalah carayang diharamkan syara.Menurut ajaran Islam, sumber daya alam yang menyangkut kepentingan umum atau menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Artinya,kekayaan tersebut tidak boleh kuasai oleh individu-individu tertentu untuk kepentingan dirinya sendiri. Hal ini didasarkan pada hadis nabi tersebut.

Setiap manusia mempunyai hak untuk memanfaatkan barang-barang tersebut. Siapapun tidak dibenarkan untuk memonopolinya. Objek-objek yang ada dalam hadis tersebut hanya contoh, masih banyak objek lain yang memiliki karakter yang sama dengan objek yang ada dalam hadis ini. Garam,minyak tanah, dan sebagainya, juga termasuk ke dalam pemilikan secara kolektif.
. Syarah Hadits

1.  kaum muslimin bersyerikat dalam tiga perkara.
Pangkal hadits ini mengandung arti perintah untuk memberikan kebebasan bagi setiap muslim menggunakannya sebagai milik bersama tidak boleh seorang pun memonopoli kepemilikan. Karena sebagai milik bersama maka tidak ada hak individu menguasainya untuk kepentingan pribadi. Jika ada orang lain membutuhkannya, maka tidak boleh mencegahnya. Dalam riwayat Abu Hurairah berbunyi  tiga perkara tidak boleh dimonopoli hinga malarang yang lain untuk memanfaatkannya yaitu air, rumput liar dan api. Dengan demikian  setiap individu mesti meyakini bahwa di samping dirinya memiliki hak untuk memanfaatkannya juga terdapat di dalamnya hak orang lain. Karena ada hak orang lain, maka siapa pun mesti memberikan kesempatan pada fihak lainnya untuk ikut meni'mati dan memanfaatkannya. Tegasnya berserikat di sini dalam arti mengambil manfaat.

2. air.
Kaum muslimin mesti berserikat dalam urusan air. Air merupakan hajat hidup seluruh umat manusia, maka tidak boleh dimonopoli oleh individu. Menurut Abu Sa'id yang dimaksud  pada hadits ini adalah air mengalir, seperti sungai, danau, air hujan dan laut serta yang bersumber dari mata air. Menurut Imam Ahmad kewajiban berserikat dalam air menunjukkan haramnya komersialisasi aira yang diperoleh tanpa biaya. Oleh karena itu orang yang memiliki mata air tidak dibenarkan menjualnya dan mesti memberikannya secara gratis. Jika pengelolaan sumber air tersebut menggunakan biaya, maka yang bisa dipungt dari konsumen adalah secatas kebutuhan biaya pengelolaan. Air merupakan hajat hidup bersama, maka jika dikuasai individu akan mebhayakan fihak lain. Inilah pentingnya berserikat dalam urusan air.

Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman? (Qs-21:30)
Kalimat  mengisyaratkan bahwa air itu merupakan kebutuhan hidup segala makhluq. Air juga sebagai awal kehidupan. Karena merupakan hajat itup semua makhluq, maka tidak boleh ada yang monopoli. Fungsi air di jaman dahulu terbagi tiga macam yaitu (1) air minum, untuk dikonsumsi,  (2) air mandi, untuk bersuci baik dari kotoran, najis maupun hadts;  (3) air kotor berfungsi untuk mengalirkan kotoran serta sebagai pupuk tanaman. Jangan menyepelekan air karena ternyata air merupakan zat gizi yang memiliki fungsi penting bagi tubuh manusia. Selain itu, beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan air dalam tubuh dapat mencegah timbulnya berbagai penyakit. Hal itu tentu saja akan membuat hidup Anda menjadi lebih sehat dan nyaman.  Di bawah ini adalah beberapa fungsi air yang diperlukan oleh tubuh.

3.
Rumput liar, juga termasuk milik bersama, yang kaum muslimin mesti bersyerikat dalam pemanfaatannya. Yang dimaksud rumput liar di sini adalah yang tumbuh dengan senidirinya, bukan ditanam, tidak pula membutuhkan pemeliharaan khusus. Rumput semacam ini biasanya tumbuh di padang rumput yang bebas, atau di hutan, gunung pinggir jalan umum. Abd al-Rahman al-Banna menjelaskan yang dimaksud rumput dalam hadits ini adalah yang tumbuh di tanah yang tidak digarap, maka tidak ada yang berhak mengkhususkan siapapun. Adapun rumput yang sengaja ditanam di tanah milik, tentu saja berbeda hukumnya dengan apa yang dimaksud dalam  hadits ini. Namun rumput yang tidak ditanam, tidak diurus partumbuhannya, walau tumbuh di tanah milik, manurut al-Hadawiyah tetap sama dengan rumput liar, karena hadits ini berlaku umum. Oleh karena itu, siapapun tidak boleh memonopoli rumput liar yang tumbuh dengan sendirinya di tanah yang tidak ada pemiliknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun