Kediri - Selasa, 18 Februari 2025 PK Bapas Kediri an. Suharto dan Astiyah melaksanakan pendampingan sidang anak kepada 3 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan inisial ; RBS, NEY, MRC di PN Kabupaten Kediri.
Klien Anak didakwa telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan/ Pasal 170 KUHP. Dalam sidang putusan yang dihadiri oleh ABH, keluarga ABH, PK Bapas, Jaksa, Penasehat Hukum, dan Peksos, Hakim memberikan putusan selama 2 bulan pidana penjara kepada klien anak di LPKA kelas I Blitar.
Diharapkan klien Anak dapat memahami bahwa melanggar hukum ada sanksi hukumnya, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana yang telah dilakukan.
@kemenimipas
@agusandrianto.id
@ditjenpas
@ditjenpas.jatim
@kadiyono88
#kemenimipaspasti
#jatimPASTIHEBAT
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI