Mohon tunggu...
Tengku Muhammad Bariq
Tengku Muhammad Bariq Mohon Tunggu... Penulis - Yoo saya nulis hanya untuk senang senang

Blogging untuk tulisan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa yang Anda Perlu Tahu tentang Aset Kripto

16 Mei 2019   08:58 Diperbarui: 16 Mei 2019   10:52 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

2.6       Pengaturan Aset Kripto di Indonesia

            Sampai dengan saat ini pengaturan aset kripto di Indonesia telah dilakukan oleh beberapa kementerian/lembaga negara, antara lain: Bank Indonesia dan Kementerian Perdagangan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur aset kripto yaitu:

  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial; dan
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

            Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang:

  1. melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency

            Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency.

            Berdasarkan Pasal 62 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, Penyelenggara dilarang menerima, menggunakan, mengkaitkan, dan/atau melakukan pemrosesan transaksi pembayaran Uang Elektronik dengan menggunakan virtual currency.

            Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, diatur bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

            Berdasarkan ketiga Peraturan Bank Indonesia tersebut terlihat bahwa salah satu fungsi dari Aset Kripto sebagai alat pembayaran telah dilarang dipergunakan di Indonesia, dan berdasrkan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut maka di Indonesia fungsi yang bisa dijalankan oleh Aset Kripto tinggal satu, yaitu sebagai store of value (penyimpanan kekayaan).

2.7          Hasil Survey Tingkat Pemahaman dan Tingkat Minat untuk Memahami Aset Kripto, Manfaat dan Resikonya

            Berdasarkan hasil survey tingkat pemahaman aset kripto yang dilakukan pada bulan Februari 2019 terhadap 50 (lima puluh) orang di lingkungan sekolah SMP Labschool Rawamangun dan Tempat Les Primagama Kelapa Gading, dimana 35 (tiga puluh lima) orang responden adalah laki-laki dan 15 (lima belas) orang adalah perempuan dengan 29 (dua puluh sembilan) orang responden berusia antara 13 s.d. 20 tahun dan 21 (dua puluh satu) orang berusia 21 s.d. 50 tahun, diperoleh hasil sebagai berikut:

  •  
  • Terkait pemahaman responden tentang crypto currency atau aset kripto didapatkan hasil bahwa Sebanyak 26% dari responden menyatakan tidak memahami dan 50% menyatakan kurang memahami sehingga total yang merasa tidak memahami dan kurang memahami adalah sejumlah 76%. Sedangkan yang menyatakan memahami 24% dan sangat memahami adalah 2 persen dengan total 26%.
  •  


  • Terkait pemahaman responden tentang manfaat dari perdagangan Crypto Currency atau Aset Kripto didapatkan hasil bahwa Sebanyak 28% dari responden menyatakan tidak memahami dan 42% menyatakan kurang memahami sehingga total yang merasa tidak memahami dan kurang memahami adalah sejumlah 70%. Sedangkan yang menyatakan memahami 22% dan sangat memahami adalah 8% dengan total yang menyatakan memahami dan sangat memahami sebesar 30%. Dari responden yang sama 78% menyatakan bahwa mereka merasa perlu untuk memahami manfaat dari perdagangan crypto currency atau aset kripto, sedangkan 22% menyatakan tidak perlu memahami tentang crypto currency atau aset kripto.


  • Sehubungan dengan pemahaman responden tentang tentang resiko dari perdagangan crypto currency atau aset kripto, didapatkan hasil bahwa sebanyak 32% dari responden menyatakan tidak memahami dan 28% menyatakan kurang memahami sehingga total yang merasa tidak memahami dan kurang memahami adalah sejumlah 60%. Sedangkan yang menyatakan memahami 36% dan sangat memahami adalah 4% dengan total 40%. Dari responden yang sama 72% menyatakan bahwa mereka merasa perlu memahami tentang resiko dari perdagangan crypto currency atau aset kripto, sedangkan 28% menyatakan tidak perlu memahami tentang resiko dari perdagangan crypto currency atau aset kripto.

  • Terkait dengan apakah ada dari responden yang pernah memiliki atau memperdagangkan aset kripto didapatkan hasil bahwa Sebanyak 2% dari responden menyatakan pernah memiliki aset kripto atau memperdagangkan aset kripto dan 98% menyatakan tidak pernah memiliki atau memperdagangkan aset kripto. Sedangkan yang menyatakan tertarik untuk memiliki dan memperdagangkan aset kripto adalah sebesar 48% dan yang tidak tertarik untuk memiliki dan memperdagangkan aset kripto adalah sebesar 52%.

               Berdasarkan hasil survey ini dapat disimpulkan bahwa karya tulis mengenai aset kripto, manfaat dan resikonya sangat diperlukan mengingat masih kurangnya pemahaman yang ada tentang aset kripto, manfaat dan resikonya dengan rata-rata pemahaman 32%. Sedangkan minat untuk memahami hal-hal tersebut cukup tinggi dengan minat rata-rata 65%.

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun