Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PK Bapas Solo Ikuti Kegiatan GCCS

26 Mei 2023   09:10 Diperbarui: 26 Mei 2023   09:29 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Solo

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta ikuti kegiatan "Pengelolaan Klien Pemasyarakatan Terkait Ekstrimisme Berbasis Kekerasan"

Jakarta, bertempat di Nusa Dua Ballroom Hotel Gran Melia Jakarta Selatan; PK Bapas Surakarta yang diwakili oleh Sutomo dan Rita Jatnikasari selaku PK Madya ikuti kegiatan "Pengelolaan Klien Pemasyarakatan Terkait Ekstrimisme Berbasis Kekerasan" Kegiatan tersebut berlangsung dari hari Senin hingga Rabu, tanggal 22-24 Mei 2023.

Kegiatan pelatihan ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Global Center on Cooperative Security (GCCS) dari United Kingdom. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat pengembangan kompetensi petugas pemasyarakatan, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, dalam penanganan klien teroris. Pelatihan ini mencakup berbagai teknik penanganan, seperti intervensi, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan menggunakan metode MICO, yaitu Motivasi, Inten atau niat, Capability atau kapabilitas, serta Opportunity atau peluang dan faktor pelindung.

Selama tiga hari kegiatan ini dipandu adalah Mr. David Dews dan Mrs. Claire Fuller dari GCCS, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Ditjen Pemasyarakatan. Materi yang disampaikan meliputi peran forensic petugas Bapas, pemahaman risiko terorisme, faktor pelindung dari tindakan terorisme, penilaian risiko terorisme, reintegrasi klien terorisme, pendampingan, identifikasi program pembimbingan yang efektif, kegiatan intervensi, dan pengawasan serta manajemen risiko.
Kegiatan ini diikuti oleh 25 perwakilan Pembimbingan Kemasyarakatan dari beberapa Kantor Wilayah. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas petugas pemasyarakatan dalam menangani klien terorisme dengan baik dan benar, sehingga dapat menghasilkan saran dan rekomendasi yang implementatif dan tepat guna dari proses pra ajudikasi hingga pos ajudikasi.

Kegiatan pelatihan tersebut diakhiri dengan sesi penutupan, evaluasi peserta, dan pemberian sertifikat. Mr. David Dews dari GCCS menjadi pihak yang menutup kegiatan tersebut. Dalam keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, diharapkan peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan sehari-hari melalui feedback positif dari kegiatan ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun