Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jajaki kerjasama, Bapas Surakarta lakukan Koordinasi dengan Baznas Boyolali

3 Maret 2023   16:55 Diperbarui: 3 Maret 2023   16:56 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Susana Tri Agustin lakukan koordinasi dengan BAZNAS Boyolali(02/03). Dok. Humas Bapas Surakarta

Jajaki kerjasama, Bapas Surakarta lakukan Koordinasi dengan Baznas Boyolali

Boyolali; Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta melakukan koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Boyolali untuk mengajukan permohonan kerja sama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan klien dan keluarganya. Kamis(02/03)

Kabapas Surakarta, Susana Tri Agustin secara langsung melakukan koordinasi ini sebagai bagian dari program-program reintegrasi bagi klien dan memberikan dukungan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga selama menjalani masa bimbingan.

Kegiatan koordinasi Bapas Surakarta dan BAZNAS Boyolali mempunyai maksud dan tujuan untuk  bekerja sama dalam pelaksanaan program-program sosial dan pemberdayaan yang dijalankan. Salah satu program yang diusulkan adalah pemberian bantuan stimulan untuk meningkatkan penghasilan usaha ekonomi produktif.

Dalam kegiatan ini Susana juga menyampaikan harapannya "kiranya melalui kerja sama ini, diharapkan klien Bapas Surakarta dapat lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga serta meningkatkan kesejahteraannya melalui program-program pemberdayaan yang dijalankan" tutur Susana

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun