Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pengawasan Asrum, PK Bapas Surakarta Pastikan Kliennya Bekerja

3 Maret 2023   15:49 Diperbarui: 3 Maret 2023   15:55 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Susana PK Bapas Surakarta kunjungi Kliennya yang sedang bekerja(03/03). Dok. Humas Bapas Surakarta

PK Melakukan kegiatan dalam rangka pengawasan program pembimbingan Klien Inisial NG dalam perkara Narkotika / Pasal 114  UURI No. 35 Tahun 2009

selama Klien menjalani program Asimilasi Rumah Klien menunjukkan perubahan ke arah positif. Hal tersebut dapat dilihat dari usaha Klien Untuk memperbaiki perekonomian keluarga Dengan membuka usaha sendiri berjualan telur ayam di depan ruko kosong jl. Pringgading.

Produk Klien Bapas Surakarta. Dok. Humas Bapas Surakarta
Produk Klien Bapas Surakarta. Dok. Humas Bapas Surakarta
PK Bapas Surakarta memastikan informasi yang di peroleh dengan melakukan pengawasan program bimbinga langsung ke tempat usaha Klien. Dari pengawasan PK memang betul klien sudah bekerja berjualan telur, kendala yang di alami oleh Klien disaat musim penghujan Klien harus berteduh di pinggiran ruko atau pulang lebih awal.

PK bapas memberikan apresiasi kepada Klien sudah menunjukan banyak perubahan ke arah positif setelah keluar dri Rutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun