Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

MPP Sragen Efektif Berikan Kemudahan Pelayanan

2 Maret 2023   11:49 Diperbarui: 2 Maret 2023   11:53 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putri PK Pertama Bapas Surakarta Berikan Layanan Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan(01/03). Dok. Humas Bapas Surakarta

MPP Sragen Efektif Berikan Kemudahan Pelayanan

Bapas Surakarta telah bekerja sama dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kerja sama ini terbukti memudahkan Klien yang berdomisili di Sragen untuk melakukan absen atau mendapatkan layanan dari Bapas Surakarta. Jika sebelumnya  Klien harus jauh-jauh datang ke Bapas Surakarta, sekarang cukup ke MPP Sragen. Selain absen, penerimaan narapidana yang memperoleh integrasi maupun asimilasi dari Lapas Sragen pun dapat dilakukan melalui MPP.

Seperti suasana pada pagi ini, Rabu (01/03) petugas yang bertugas di layanan MPP Sragen adalah Pembibimbing Kemasyarakatan Rita Jatnikasari dan Putri Wijayanti.


Pelayanan ini dilaksanakan mulai dari hari Senin hingga Jum'at, pukul 08.00 sd 15.00 WIB.
Keberadaan layanan Bapas Surakarta di MPP Sragen ini diharapkan mampu meningkatkan  Bapas Surakarta semakin baik ke depannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun