Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PK Bapas Surakarta Lakukan Wawancara guna Penggalian Data Litmas

31 Januari 2023   13:08 Diperbarui: 31 Januari 2023   13:17 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SURAKARTA - Pembimbing kemasyarakatan Ahli Pertama, Galuh Ika, lakukan wawancara klien sebagai bahan penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan litmas oleh rutan surakarta untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) an. C, pada Selasa, 31 Januari 2023. WBP an. C terjerat kasus narkotika, dengan vonis akhir 2 tahun pidana penjara.
Wawancara ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian penyusunan litmas sebagai bahan pertimbangan pengusulan Program Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersyarat. Wawancara dilakukan untuk melihat faktor-faktor lain diluar faktor hukum, diantaranya: faktor pengasuhan, pendidikan, sosial, keadaan ekonomi, riwayat pelanggaran hukum, keadaan keluarga dan masyarakat, dll. Hal ini diharapkan dapat memperkaya data litmas sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelayakan klien untuk mendapatkan haknya atas Program Asimilasi dan PB.

Galuh PK Pertama Bapas Surakarta lakukan wawancara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan(31/01). Dok. Humas Bapas Surakarta
Galuh PK Pertama Bapas Surakarta lakukan wawancara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan(31/01). Dok. Humas Bapas Surakarta
Selain wawancara, klien juga diberikan surat Perjanjian Pra Integrasi berupa pernyataan mengenai kewajibannya apabila usulan Program Asimilasi Rumah dan PB nya dikabulkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun