SURAKARTA - Pembimbing kemasyarakatan Ahli Pertama, Galuh Ika, lakukan wawancara klien sebagai bahan penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan litmas oleh rutan surakarta untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) an. C, pada Selasa, 31 Januari 2023. WBP an. C terjerat kasus narkotika, dengan vonis akhir 2 tahun pidana penjara.
Wawancara ini dilakukan sebagai salah satu rangkaian penyusunan litmas sebagai bahan pertimbangan pengusulan Program Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersyarat. Wawancara dilakukan untuk melihat faktor-faktor lain diluar faktor hukum, diantaranya: faktor pengasuhan, pendidikan, sosial, keadaan ekonomi, riwayat pelanggaran hukum, keadaan keluarga dan masyarakat, dll. Hal ini diharapkan dapat memperkaya data litmas sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelayakan klien untuk mendapatkan haknya atas Program Asimilasi dan PB.
Selain wawancara, klien juga diberikan surat Perjanjian Pra Integrasi berupa pernyataan mengenai kewajibannya apabila usulan Program Asimilasi Rumah dan PB nya dikabulkan.