Cek Kesiapan Penjamin dan Pemerintah Setempat, PK Bapas Surakarta Laksanakan Home Visit
Litmas) Pembebasan Bersyarat Klien NG pada hari Senin (26/12).
Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Surakarta, Negita Andiyah Prihwantari melakukan home visit atau kunjungan rumah di Pringgono RT 03 RW 07, Kel. Setabelan, Kec. Banjarsari, Surakarta dalam rangka melengkapi Data Penelitian Kemasyarakatan (NG saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surakarta karena melanggar Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya Pembimbing Kemasyarakatan sudah melakukan pengumpulan data awal litmas dengan Klien NG di Rutan Surakarta. Tujuan dari home visit yang dilakukan Negita dalam rangka melengkapi data Litmas tersebut sekaligus mengecek kesanggupan keluarga dan Aparat Pemerintah Setempat.
"Penjamin adalah istri sah klien, secara langsung siap menjadi penjamin serta menyatakan siap membantu Bapas dalam mengawasi dan membimbing klien nantinya jika sudah mendapat PB," terang Negita terkait kesanggupan penjamin.
Selain itu, warga sekitar serta pemerintah setempat tidak keberatan terhadap rencana Pembebasan Bersyarat yang akan dijalani Klien dan bersedia menerima kembali jika Klien bebas nanti.
Setelah melakukan kunjungan rumah untuk pengecekan kesiapan penjamin dan pemerintah setempat, selanjutnya Negita akan menyiapkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk selanjutnya disidangkan dalam Sidang Tim Pengamat Kemasyarakatan (TPP) Bapas Surakarta.