Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penuhi Kewajiban, PK Bapas Surakarta Dampingi Sidang Anak

7 Desember 2022   14:14 Diperbarui: 7 Desember 2022   14:23 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


BOYOLALI - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Putri Wijayanti laksanakan pendampingan Anak RTP atas kasus tindak pidana Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri Boyolali (7/12).

Sidang dilaksanakan secara tertutup untuk umum, sidang dihadiri oleh seorang ketua majelis, dua hakim anggota, panitera, jaksa, penasihat hukum serta orang tua anak."Agenda pertama adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Kemudian dilanjutkan pembacaan laporan hasil penelitian kemasyarakatan oleh PK, dimana PK juga membacakan rekomendasi putusan." Jelas Putri terkait agenda sidang hari ini

"Kami dalam memberikan rekomendasi tentunya dengan pertimbangan kepentingan terbaik untuk Anak dan telah melalui persetujuan sidang TPP Bapas Kelas I Surakarta." Terang Putri soal rekomendasi yang dibacakan dalam persidangan

Putri (PK Bapas Surakarta) mendampingi RTP dalam proses sidang di PN Boyolali(07/12). Dok. Humas Bapas Surakarta.
Putri (PK Bapas Surakarta) mendampingi RTP dalam proses sidang di PN Boyolali(07/12). Dok. Humas Bapas Surakarta.
Sidang akan dilanjutkan esok hari dengan agenda pemeriksaan saksi dan korban. Kegiatan Pendampingan yang dilaksanakan PK Bapas Surakarta merupakan bentuk pemenuhan amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengamanatkan setiap Anak yang Berkonflik dengan Hukum untuk didampingi PK selama proses peradilan pidananya berlangsung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun